Religi  

Menyalakan Kembang Api Tidak Dilarang, Asal…

BANJARBARU, KORANBANJAR.NET – Demi menekan peredaran kembang api menjelang tahun baru, Polres Banjarbaru akan melakukan patroli.

Hal tersebut disampaikan Kapolres Banjarbaru, AKBP Kelana Jaya, melalui Kabag Ops Polres Banjarbaru, Kompol Mujiono, saat ditemui koranbanjar.net di Mapolres Banjarbaru, Rabu (19/12/2018).

“Kita akan rutin melakukan patroli menjelang natal dan tahun baru untuk menyasar peredaran kembang api yang tidak diperbolehkan,” katanya.

Kompol Mujiono menjelaskan, menyalakan kembang api di malam pergantian tahun tidaklah dilarang, asalkan sesuai ketentuan.

“Sebetulnya tidak dilarang menyalakan kembang api, yang dilarang itu jenis mercon dan petasan karena menimbulkan efek meledak yang keras dan memicu percikan api. Kalau kembang api yang biasa dan masih aman, boleh saja asal sesuai perizinan,” jelasnya.

Kompol Mujiono menyebutkan, batas ukuran kembang api yang diperbolehkan hanya berdiameter 2 inci (5,08 cm, red).

“Kalau lebih 2 inci maka dilarang. Apalagi sampai menimbulkan suara ledakan yang keras dan percikan api yang besar, itu jelas tidak boleh,” tegasnya. (maf/dny)