Bagi pasangan calon pengantin yang ingin melaksanakan pernikahan di masa pandemi Covid-19, harus memperhatikan beberapa hal, salah satunya adalah tentang jumlah orang yang berhak menghadiri acara akad nikah.
BANJARMASIN, koranbanjar.net – Kepada media ini, Senin (17/5/2021), Kasi Bimas Islam Kementerian Agama Kota Banjarmasin, H.Ahmad Sya’rani menjelaskan, yang berhak berhadir dalam ruangan saat akad nikah berlangsung hanya 10 orang, di antaranya cukup 2 saksi, 2 pihak keluarga, 2 mempelai, 1 pengurus, dan sisanya keluarga atau kerabat.
“Jadi cukup 10 orang, berdasarkan surat edaran dari Kemendagri, tidak boleh lebih dari itu, karena akan menimbulkan kerumunan, kalau ada yang bandel, kami sudah peringatkan, selesai akad nikah kami tidak tanggung jawab,” terangnya dengan tegas.
Namun terangnya, walimah perkawinan tidak bisa dilaksanakan atau ditunda sambil menunggu informasi berikutnya.
“Mereka yang sadar tentang bahaya penyebaran Covid-19 lebih memilih untuk tidak mengajukan,” tandasnya.
Untuk diketahui, jumlah pasangan yang melaksankan pernikahan adalah pada tahun 2019 berjumlah 5.000 lebih pasangan. Tahun 2020 berjumlah 4.309 pasangan. “Jumlah pernikahan di tahun 2020 menurun dibanding tahun sebelumnya 2019,” katanya.
Kemudian tahun 2021 di bulan Maret drastis menurun, hanya 541 pasangan yang menikah, yakni Kecamatan Banjarmasin Utara berjumlah 110, Timur 102, Selatan 126, Barat 130 dan Tengah berjumlah 73. Dikalkulasi dari bulan Januari, Februari menjadi 1.000 lebih.
Sedangkan untuk bulan April 2021, imbuhnya, masih diverifikasi dan bulan Mei belum ada laporan. “Data ini berdasarkan laporan data yang masuk ke Bimas Islam,” sebutnya.
Ada hal yang menarik, biasa pasangan menikah paling mendominan di Kecamatan Banjarmasin Utara. Karena disebabkan wafatnya salah satu ulama kebanggaan masyarakat muslim Kota Banjarmasin Guru Zuhdi sehingga jumlah pernikahan ini menurun signifikan.
“Karena katanya, kalau dinikahkan dengan Guru Zuhdi merupakan suatu kebanggaan,” ucapnya.
Bahkan bukan hanya pasangan menikah yang berdomisili Kecamatan Banjarmasin Utara saja, yang berdomisili di Kecamatan Banjarmasin Barat pun rela menikah di Kecamatan Banjarmasin Utara asalkan Guru Zuhdi penghulunya.
“Sebenarnya kejadiannya di Banjarmasin, namun ada yang berasal dari Banjarbaru, Martapura dan daerah lainya, mereka juga ingin dinikahkan Guru Zuhdi,” katanya.
Setelah meninggalnya salah satu pendakwah populer di Banua bernama lengkap KH. Zuhdianoor ini, antusius warga atau pasangan menikah turun.
“Oleh karenanya, corona ini menyebabkan kurva atau grafik pernikahan di Kota Banjarmasin menurun,” demikian jelas Ahmad Sya’rani.(yon/sir)