Religi  

Mengejutkan, KPU Tetapkan Hasil Pemilu Dinihari Selasa 21 Mei

KORANBANJAR.NET – Komisi Pemilihan Umum (KPU) membacakan Rekapitulasi Hasil Pemilu 2019. Penetapan hasil pemilu seluruhnya ditetapkan dinihari Selasa (21/5/2019).

Penetapan ini lebih cepat dari yang dijadwalkan sebelumnya yakni pada 22 Mei 2019. Penetapan ini disiarkan secara live di stasiun TV swasta nasional.

Ketua KPU Arief Budiman memastikan penetapan hasil Pemilu 2019 dilakukan dinihari ini juga.

“Ya (ditetapkan hari ini), semua (pileg dan pilpres), KPU menetapkan secara nasional,” kata Arief saat jeda rapat di Kantor KPU, Jakarta, Selasa (21/5/2019) seperti dikutip dari cnnindonesia.

Kemudian, dikutip dari tribun jateng, juga secara tegas Arief Budiman menyatakan penetapan dilakukan dinihari ini mengingat semua rekapitulasi sudah selesai dilakukan.

“Kalau memang sudah selesai masa kita tunda besok, kan sudah selesai,” tegasnya.

Kemudian Arief menjelaskan, setelah penetapan hasil rekapitulasi, peserta pemilu maksimal punya waktu tiga hari untuk mengajukan gugatan ke Mahkamah Konstitusi (MK).

“Misalnya hari ini 21 Mei, maka tanggal 22, 23, 24 Mei. Kalau 24 Mei enggak ada sengketa, maka KPU tiga hari berikutnya punya kesempatan menetapkan calon terpilih untuk paslon sama DPD, kalau partai akan ada penetapan calon terpilih dan perolehan kursi,” tuturnya.

Arief membantah KPU mempercepat proses rekapitulasi suara tingkat nasional untuk menghindari aksi unjuk rasa people power. Aksi itu rencananya digelar 22 Mei bertepatan dengan hari terakhir rekapitulasi nasional. (*)