ALALAK – Satu buah mobil bermuatan seribu liter lebih bahan bakar minyak (BBM) diamankan petugas unit Jatanras Sat Reskrim Polres Barito Kuala (Batola) di Jalan Trans Kalimantan Kelurahan Handil Bakti Kecamatan Alalak Kabupaten Batola.
Seorang sopir pengangkut BBM bersubsidi berinisial HSN ditangkap petugas dikarenakan tidak bisa menunjukkan izin resmi niaga sekitar pukul 00.30 dini hari (16/12).
Kasus ini berawal dari masyarakat yang menginformasikan bahwa ada tindak pidana penyalahgunaan pengangkutan BBM yang disubsidi oleh pemerintah.
Kemudian, pada saat petugas melakukan giat lidik di sekitar Jalan Trans Kalimantan Kelurahan Handil Bakti, ada satu unit mobil melintas yang dicurigai petugas sedang mengangkut BBM.
Setelah mobil tersebut diberhentikan, petugas langsung melakukan pemeriksaan hingga akhirnya ditemukan 11 buah jerigen berisi bensin dan 30 buah jerigen berisi solar.
Untuk proses hukum lebih lanjut, HSN bersama barang bukti berupa satu unit mobil Toyota Rush warna hitam berserta satu lembar STNK atas nama Aspahani, 30 jerigen solar berjumlah 900 liter dan 11 jergen berisi 330 liter bensin dibawa ke Mapolres Barito Kuala.
Kabag Humas Ipda Zulkifli mengatakan, atas perbuatannya, HSN telah melanggar Pasal 53 huruf b Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang minyak dan gas bumi. (dny)