Tak Berkategori  

Mengaku Anggota Polri, Polisi Gadungan Tipu Korban Hingga Jutaan Rupiah

BANJARBARU, koranbanjar.net – Mengaku sebagai anggota polri. Polisi gadungan, Budi (38) warga Jalan Taruna Praja Komplek Balitan XII Blok G Nomor 3 RT.48 RT 12, Kelurahan Loktabat Utara, Kecamatan Banjarbaru Utara, Kota Banjarbaru. Akibat ulahnya yang menipu korban, dengan modus razia hingga akhirnya berhasil mengelabui korban sampai jutaan rupiah. Kini pria mantan satpam BUMD itu, terancam mendekam di jeruji besi, Rabu (22/1/2020) siang.

Kapolsek Banjarbaru Barat AKP Andri Hutagalung mengatakan, tersangka diamankan tanggal 20 Januari 2020 sekitar pukul 23.30 wita, di kios warung sekitar LIK, Liang Anggang.

“Saat tim kami sedang giat patroli, melihat ada masyarakat yang memakai setengah seragam polri. Kemudian, kami menanyakan identitasnya,” ujarnya kepada sejumlah awak media, di Kantor Polsek Banjarbaru Barat.

Bermula dari tersangka mengaku anggota polri di Kalteng. Namun tak langsung percaya, pihak kepolisian mencari informasi kepada warga sekitar. Ternyata sudah sejak seminggu lalu, tersangka mengaku sebagai anggota Polres Banjarbaru. Introgasi intensif pun dilakukan, akhirnya terungkap jika tersangka hanya sebagai warga biasa bukan anggota polri.

“Pada tanggal 17 Januari 2020, pelapor atau korban dicegat oleh tersangka di jalan perbatasan Tanah Laut (Tala). Dengan mengaku sebagai polisi dan menggunakan seragam dan alat lengkap, tersangka berpura-pura menggeledah barang korban. Ternyata ditemukan, dua buah obat seledril disaku celana pelapor,” bebernya.

Karena pelapor takut dirazia, kemudian diancam jika tidak memberi uang damai akan ditahan. Maka dilakukan kesepakatan jalan damai sebesar Rp.3.600.000 antara tersangka dan pelapor.

“Keesokan harinya, pelapor menghubungi tersangka jika uang sudah siap. Akhirnya, keduanya bertemu di tahu sumedang Jalan A. Yani seberang Kompi 623 pukul 11.00 wita. Pelaku tidak sendiri, ada temannya sudah dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) kami,” tuturnya.

Setelah ditelusuri, tersangka sudah beberapa kali melakukan tindak pidana pemerasan dan penipuan berkedok polisi dengan modus razia tengah malam.

“Saya imbau, khusus warga Banjarbaru gunakanlah aplikasi Siharat. Yang berfungsi, untuk segala macam masalah yang dialami. Jika ada yang mencurigakan, dengan aplikasi itu maka akan segera kami tindak lanjuti. Begitu pula, jika ada masyarakat ketangkap razia jangan mau diajak berdamai di tengah jalan,” jelasnya.

Sementara itu, tersangka mengaku sudah selama tiga bulan menjalani modusnya itu. Disamping dirinya juga terobsesi ingin menjadi anggota polri.

“Saya ingin mendapatkan uang dengan mudah. Tidak ada target khusus korban, uangnya hanya untuk hura-hura,” kata tersangka, Budi.

Pelaku terancam pasal 368 dan atau 378 dengan ancaman hukuman 9 tahun penjara, tentang tindak pidana pemerasan dan penipuan. (ykw/san)