Scroll ke bawah untuk melanjutkan
Koran Banjar
Koran Banjar
Nasional

Menekan Penyebaran Covid, Pemerintah Revisi Hari Libur Nasional 2021

Avatar
655
×

Menekan Penyebaran Covid, Pemerintah Revisi Hari Libur Nasional 2021

Sebarkan artikel ini
Konferensi Pers Perubahan SKB 3 Menteri tentang Hari Libur Nasional dan Cuti Bersama 2021 di Kantor Kemenko PMK, Jumat (18/6/2021). (Dok: Kemnaker)
Konferensi Pers Perubahan SKB 3 Menteri tentang Hari Libur Nasional dan Cuti Bersama 2021 di Kantor Kemenko PMK, Jumat (18/6/2021). (Dok: Kemnaker)

Menekan angka penularan dan penyebaran Covid-19 di Indonesia, pemerintah merevisi Hari Libur Nasional dan Cuti Bersama 2021.

JAKARTA, koranbanjar.net – Kesepakatan revisi Hari Libur Nasional tahun 2021 tersebut tertuang dalam Surat Keputusan Bersama (SKB) Menag, Menaker, dan Menteri PAN-RB Nomor 712 Tahun 2021, Nomor 1 Tahun 2021, Nomor 3 Tahun 2021 tentang Perubahan Kedua Atas Keputusan Bersama Menag, Menaker, Menteri PANRB Nomor 642 Tahun 2020, Nomor 4 Tahun 2020, Nomor 4 tahun 2020 Tentang Hari Libur Nasional dan Cuti Bersama Tahun 2021.

Advertisement
Koran Banjar
Scroll ke bawah untuk melanjutkan

“Pemerintah memutuskan untuk mengubah dua hari libur nasional dan meniadakan 1 hari libur cuti bersama,” ujar Menko PMK, Muhadjir Effendy, dalam Konferensi Pers Perubahan SKB 3 Menteri tentang Hari Libur Nasional dan Cuti Bersama 2021 di Kantor Kemenko PMK dikutip Suara.com, Jumat (18/6/2021).

Perubahan kedua ini mencakup, pertama, hari libur Tahun Baru Islam 1443 H yang jatuh pada Selasa, 10 Agustus 2021 diubah menjadi Rabu, 11 Agustus 2021. Kedua, hari libur Maulid Nabi besar Muhammad SAW yang jatuh pada Selasa, 19 Oktober 2021 diubah menjadi Rabu, 22 Oktober 2021. Ketiga, pemerintah meniadakan libur cuti bersama Hari Natal 2021.

“Demikian 3 poin yang telah kita putuskan bersama oleh tiga kementerian terkait,” ucapnya.

Menteri Ketenagakerjaan (Menaker), Ida Fauziyah mengatakan, pihaknya akan menindaklanjuti kesepakatan yang telah dituangkan dalam SKB tiga menteri itu.

“Kami akan menindaklanjuti berupa pemberian surat edaran kepada perusahaan-perusahaan melalui gubernur, bupati/wali kota,” katanya.(koranbanjar.net)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Protes RUU Anggota Parlemen Menari Perang Prabowo Ajak Puasa 5 Tahun KPK Lelang Barang Koruptor Gus Miftah Meminta Maaf Gus Miftah Ejek Penjual Es Teh