Tak Berkategori  

Meminta Pengadilan Hati-Hati, Kuasa Hukum: Kasus Pertama Di Indonesia Bupati Jadi Tersangka Penipuan

BANJARMASIN, koranbanjar.net- Sidang lanjutan eksepsi kasus penipuan cek kosong senilai Rp1 miliar dengan terdakwa Bupati Balangan H Ansharuddin, kembali digelar Pengadilan Negeri (PN) Banjarmasin, Senin (2/12/2019).

Sidang yang dimulai pukul 09.59 hingga 10.44 Wita ini dipimpin majelis hakim Sutarjo SH MH dengan didampingi dua hakim anggota Sutisna Sawati dan Swastika Rini.

Tim penasihat kuasa hukum Ansharuddin, Muhammad Mauliddin Afdie SH MH menerangkan, arti eksepsi atas dakwaan jaksa, ialah memenuhi hak terdakwa.

“Dalam perjalanan waktu kemungkinan dari pemeriksaan awal itu terjadi dugaan-dugaan ketidakseimbangan. Atau adanya kesalahan daripada pemeriksaan sebelumnya, yang melibatkan dakwaan jaksa jadi mengikuti arus, terhadap kronologis sebelumnya,” ungkapnya.

Menurutnya, apabila hal ini proporsional, dalam artian hemat, terdakwa mungkin tidak sampai duduk di persidangan ini.

“Inti eksepsi tersebut terdakwa membantah telah melakukan tanda tangan mengenai cek kosong senilai 1 miliar rupiah,” ujarnya.

Pasalnya, dakwaan tersebut dinilainya kabur karena tanggalnya dicantumkan, namun jam tidak dicantumkan.

“Padahal dari satu sisi, berita acara pemeriksaan itu tanggal 2 April 2018 saksi mengatakan, jam 11.00 Wita terjadinya penyerahan dana sebesar satu miliar dan jelas di sana kami membantah karena pada tanggal 2 april 2018 jam 11 siang hingga malam Ansharuddin berada di Balangan,” ungkapnya.

Lanjutnya, pada 23 April 2018 pihaknya mendapatkan BAP secara lengkap. Di dalam BAP tersebut pelaku mengakui pada 23 April 2018 mereka menerima cek oleh Ansharuddin secara langsung.

“Padahal jelas dalam eksepsi pada tanggal itu April 23 sampai 24 2018 klien kami sedang berada di Jakarta, dan saat itu bertemu dengan beberapa saksi dan salah satunya bisa dikonfirmasi ialah Habib Banua (Habib Abdurrahman Bahasyim),” ujarnya.

Ia mengharapkan, pada pengadilan negeri yang mengadili perkara tersebut agar benar-benar menjadi pembelajaran kedepan, dan untuk putusan kedepannya, seadil-adilnya.

“Karena ini akan menjadi contoh kedepan salah satu pejabat daerah naik statusnya jadi tersangka. Bahkan duduk di meja persidangan dengan kasus penipuan terlebih ini pertama se indonesia,” katanya.

Ia berharap, wartawan bisa memberikan informasi yang benar, dan adanya media ini bisa menjelaskan siapa yang benar dan salah kepada masyarakat.

Dikatakan, sidang kedua ini pun diputuskan majelis hakim memberikan waktu tenggang kepada tim JPU untuk menimbang kembali permasalahan tersebut, untuk disidangkan kembali pada Kamis 5 Desember 2019. (ags/dya)