Religi  

Membuat Pernyataan Setuju Omnibus Law, Fadli Minta Maaf! Ini Klarifikasinya

BANJARBARU, koranbanjar.net – Ketua DPRD Banjarbaru Fadliansyah membuat klarifikasi, terkait statementnya beberapa waktu lalu setuju dengan adanya omnibus law. Oleh karena itu, mahasiswa datang untuk melakukan audiensi sebab kesal menganggap perjuangan rekannya yang ikut aksi di depan Kantor DPRD Kalsel sia-sia.

“Saya ke sini bersama yang lain, menyampaikan kekesalan BEM yang sudah terjun di provinsi (DPRD Kalsel) memperjuangan omnibus law. Tapi, ternyata di Banjarbaru sendiri setuju. Kami menyampaikan keresahaan, dan ingin tahu kenapa Ketua DPRD menerima omnibus law,” ujar Ketua HMI Banjarbaru Maldini, Selasa (3/3/2020), di Kantor DPRD Banjarbaru.

Rekan Maldini yang lain menyampaikan, dirinya geregetan atau kesal mengenai pernyataan Ketua DPRD Banjarbaru yang menyetujui omnibus law.

“Saya membaca di salah satu media, dari judulnya saja saya sudah geregetan,” kata mahasiswa tersebut.

Seperti diketahui, berita yang dianggap mahasiswa kesal oleh pernyataan Fadliansyah adalah “Omnibus Law Kerap Kali Ditolak, DPRD Banjarbaru Tetap Setuju“. Yang diterbitkan, oleh Koran Banjar.

“Bicara omnibus law, memang hal yang baru. Menyederhanakan birokrasi berbelit, tapi bisa saja masuknya kepentingan pribadi,” ucapnya.

Menurutnya, Fadli sebagai publik figur jangan sampai berstatement menerima omnibus law. Karena harus bisa mengontrol statement pribadi. Harusnya membaca lagi apa itu omnibus law, baru berkomentar. Karena apa saja pembicaraan, seorang ketua DPRD Banjarbaru selalu disorot. Contoh seperti hal ini, akhirnya membuat kegaduhan.

“Statement kemarin, memang benar saya mendukung. Tapi dari sisi positifnya, menyederhanakan aturan. Namun, saya sebagai Ketua DPRD meminta maaf untuk kawan semua. Saya pikir lagi, terlalu cepat menyetujui omnibus law. Dan saya akhirnya tidak setuju agar senada dengan kawan semua (mahasiswa),” Lanjut Ketua DPRD Banjarbaru, Fadliansyah.

Kata Fadli, ia ingin menyampaikan RUU omnibus law bukan hanya satu peraturan yang disederhanakan saja. Memang ada pro dan kontra, di satu pihak ada postif dan negatif. Tapi, hanya menyampaikan aspirasi saja.

“Yang saya maksud kemarin, bukan secara keseluruhan omnibus law. Peraturan untuk mempersingkat regulasi, bagaimana suatu peraturan yang sesuai dijadikan satu,” paparnya. (ykw/maf)