Tak Berkategori  

Membandel Beroperasi di Eks Lokalisasi, 2 PSK Dijatuhi Hukuman Penjara

BANJARBARU – Meski sudah seringkali dirazia, bahkan dijatuhi sanksi, namun sebagian PSK masih tidak jera-jeranya beroperasi di eks lokalisasi Jalan Kenanga, Landasan Ulin. Dua PSK, yakni AS (25) dan S (24)  telah diamankan anggota Unit Sabhara Polres Banjarbaru selagi Patroli Raimas, Senin (26/02) sekitar pukul 22.00 wita.

AS (25), warga Jalan Pucang Tama RT. 04 RW.28 Kecamatan Mranggen, Kabupaten Demak, Jawa Tengah dan S (24), warga Jalan Sutoyo S, Komplek Sederhana RT.12 RW. 01 Kelurahan Teluk Dalam, Kecamatan Banjarmasin Tengah.

Kedua wanita tersebut kini sudah diamankan pihak Sabhara Polres Banjarbaru untuk mendapat tindak pindana ringan. Mereka menjalani sidang tipiring di Pengadilan Negeri Banjarbaru, Selasa (27/02), kemudian divonis kurungan 2 bulan.

Kapolres Banjarbaru AKBP Kelana Jaya melalui Kasat Sabhara Polres Banjarbaru, AKP I Nyoman Widiarsana mengatakan, satuannya telah mengamankan 2 wanita yang ditetapkan sebagai PSK, dan keduanya diberi vonis di persidangan.

“Kami terus melakukan patroli di daerah eks lokalisasi tersebut, mungkin saja masih ada yang melakukan aktivas tersebut secara sembunyi-sembunyi,” ucapnya.(maf)