Mediasi Pengelolaan Makam Sultan Suriansyah Masih Buntu

Konflik pengelolaan makam Sultan Suriansyah masih terus berlanjut hingga kini. Upaya penyelesaian konflik dengan cara mediasi oleh Pemerintah Kota (Pemko) Banjarmasin, Jumat (24/7/2020) kemarin, masih buntu alias belum menemui titik terang. Mediasi itu diharapkan dapat menyepakati siapa yang berhak mengurus makam di Kelurahan Kuin Utara, Banjarmasin itu.

BANJARMASIN, Koranbanjar.net – Asisten II Bidang Ekonomi dan Pembangunan Setdako Banjarmasin, Doyo Pudjadi mengatakan, Pemko Banjarmasin telah menyikapi konflik itu dengan membentuk tim percepatan penanganan yang melibatkan anggota TNI dan Polri.

“Kami adalah tim percepatan penanganan permasalahan konflik makam Sultan Suriansyah. Tim dibentuk oleh Wali Kota Banjarmasin, Ibnu Sina, pada Rabu 22 Juli 2020 lalu,” ucapnya usai menggelar mediasi di Hotel Nasa Banjarmasin, kemarin.

Ia menerangkan, mediasi yang mereka adakan dihadiri Wakapolresta Banjarmasin, Dandim, Majelis Ulama Indonesia (MUI), ahli sejarah, serta dua pihak yang mengklaim pengelolaan makam.

Dalam mediasi itu, tim meminta keterangan dari kedua pihak, yakni pengelola lama dan yang baru.

“Dari pihak yang dulu sampai sekarang menyampaikan alasan dia legal memang sah untuk mengelola dan memanajemen makam Sultan Suriansyah. Sampai detail dijelaskan. Dia juga merupakan ahli waris yang sah, dan berhak sesuai dengan ketentuan peraturan Perundang-undangan Nomor 11 Tahun 2010. Lalu berdasarkan keputusan dari menteri kebudayaan legal dan formal bahwa berhak mengelola adalah dari zuriat,” terang Doyo menyampaikan.

Sedangkan di sisi lain, sambung dia, pihak penggugat merasa berhak mengelola makam berdasarkan keputusan Menteri Pariwisata.

“Di situ ada satu pasal bahwa yang berhak mengelola makam ialah masyarakat zuriat, tapi dia (pihak penggugat) berpendapat zuriat itu tidak fokus (mengurus pemakaman) siapa-siapanya. Artinya masih ada longgar di situ, sehingga mereka yang merupakan zuriat juga berhak, dan menurut mereka (pengelola makam) tidak harus zuriat yang lama itu. Nah itulah dasarnya,” paparnya.

Selain itu, pengelola baru juga mengklaim ada dukungan dari aspirasi masyarakat sekitar untuk mengelola makam. “Kemudian kami melakukan tahap pendalaman bukti-bukti. Ketika didasari dukungan masyarakat, tolong mana bukti dukungannya,” ungkapnya.

Rencananya, tim akan kembali merapatkan persoalan ini apada Senin, 27 Juli mendatang. “Kita akan rapat tertutup untuk mempelajari sisi hukumnya. Lalu kita akan melakukan upaya-upaya untuk penetapan keputusan dari wali kota,” ujarnya.

Bahkan jika perlu, kata dia, tim akan meminta pendapat dari Kejaksaan Negeri Banjarmasin.
“Sebelum Wali Kota menetapkan dengan dasar ini dan itu, kami mohon pendapat dari kejaksaan untuk langkah yang tepat. Ketika sudah ada pendapat dari kejaksaan, maka pemko akan ambil sikap untuk memutuskan yang sah,” tegasnya.

“Tentunya nanti apabila ada salah satu yang tidak menerima keputusan, dia dapat menggugat sesuai prosedur hukum yang berlaku,” tambahnya.

Sebelumnya, mediasi telah dilakukan dua kali dari tingkat kecamatan hingga kelurahan.

Hal itu lantaran kedua pihak saling mengklaim cagar budaya andalan Banjarmasin tersebut merupakan milik pribadi, termasuk pengurus lama.

Konflik itu bermula ketika kelompok pengelola lama yang diangkat Iangsung oleh Pemko Banjarmasin pada masa kepemimpinan Wali Kota Muhidin, berakhir pada Juli 2020, belum lama tadi. (ags/dny)