Mau Layanan PBB hingga Pembuatan NPWPD yang Mudah dan Cepat? Simak Yuk…

MARTAPURA, KORANBANJAR.NET – Kalimat “Selamat Datang” menjadi sambutan pertama yang disampaikan pada pintu stand Badan Pendapatan Daerah Kabupaten  di kegiatan Banjar Expo 2018, di Alun-alun Ratu Zalecha Martapura.

Berbagai pelayanan telah disiapkan stand  Bapenda Banjar dengan mengedepankan Layanan 5 Menit Selesai untuk Pembuatan Nomor Pokok Wajib Pajak Daerah (NPWPD) dan Nomor Pokok Wajib Retribusi Daerah (NPWRD) bagi masyarakat Kabupaten Banjar  yang memiliki Usaha.

Diterangkan pada stand Bapenda Kabupaten Banjar, persyaratan untuk kelengkapan Pembuatan Nomor NPWPD / NPWRD dengan mengisi surat Pendaftaran Objek Pajak Daerah (SPOPD) atau Surat Pendaftaran Objek Retribusi Daerah(SPORD) dengan lampiran, fotokopi identitas diri (KTP,SIM atau Paspor) Pemilik Usaha atau direktur, fotokopi surat keterangan domisili usaha/objek pajak dan fotokopi Akte Pendirian untuk Badan Usaha.

PELAYANAN – Di stand Banjar Expo 2018.
PELAYANAN – Di stand Banjar Expo 2018.

Dalam persyaratan juga disebutkan Surat Kuasa apabila pemilik usaha berhalangan dengan disertai fotokopi KTP, SIM atau Paspor dari pemberi kuasa, kemudian Pembuatan Nomor Pokok Wajib Pajak Daerah (NPWPD) dan Nomor Pokok Wajib Retribusi Daerah (NPWRD) tidak dipungut biaya (gratis).

Pembuatan NPWPD ini sudah dsimulasikan Badan Pendapatan Daerah Kabupaten Banjar terhadap beberapa rumah makan dan guest house. NPWPD langsung diserahkan Bupati Banjar, H Khalilurrahman kepada wajib pajak atau yang mewakili.

Hal itu dikemukakan oleh Kepala Bapenda Kabupaten Banjar, H Syahrialludin, S.Sos, MAP kepada koranbanjar.net, belum lama tadi.

Dijelaskannya pula, terlepas dari pembahasan NPWPD dan NPWRD, Badan Pendapatan Daerah juga memberikan pelayanan PBB P2  dengan Pelayanan One Day Service untuk pendaftaran PBB baru, mutasi dan pembuatan salinan SPPT PBB.

Hal itu dilakukan sebagai inovasi dalam rangka peningkatan penerimaan PAD dari sektor-sektor PBB dan memudahkan pelayanan terhadap masyarakat. Bapenda juga memperkenalkan pelayanan “Peran Pak Bumba” (Percepatan Pelayanan Pajak Bumi dan Bangunan). Layanan masyarakat ini mengedepankan layanan mudah, cepat, murah dan gratis.

Layanan ini didukung dengan Pelayanan Mobil keliling (mobling) yang memudahkan masyarakat untuk memperoleh pelayanan “Peran Pak Mumba”, mobling beroperasi di kecamatan maupun di kelurahan / desa, di sana wajib pajak bisa langsung melakukan pendaftaran SPPT dicetak selanjutnya Wajib Pajak bisa langsung bayar d itempat. Daftar, Cetak dan Bayar.

Layanan PBB bisa dilakukan di luar jam kerja melalui layanan via online. Wajib pajak cukup klik [email protected]. (layanan via online).(mj-20/sir)