Masyarakat miskin tersandung hukum dan tak mampu membayar pengacara bisa sedikit bernapas lega, pasalnya DPRD Kalimantan Selatan siap memfasilitasi lewat Peraturan Daerah (Perda) Bantuan Hukum.
BANJARMASIN, koranbanjar.net – Hal ini disampaikan anggota DPRD Kalsel dari Komisi II, Iskandar Zulkarnain saat wawancara kepada media ini di Gadung DPRD Kalsel Banjarmasin, Senin (4/9/2023).
“Kita akan fasilitasi lewat perda bantuan hukum bagi mereka yang tak mampu membayar pengacara ketika tersandung masalah hukum,” ujar Iskandar Zulkarnain.
Dirinya mengungkapkan selama ini masih banyak masyarakat di Kalsel, khususnya wilayah Tanah Bumbu belum mengetahui adanya bantuan hukum tersebut.
Oleh karena itu menurutnya, harus lebih sering disosialisasikan tentang Perda Bantuan Hukum ini.
Adapun mengenai teknis bagaimana cara meminta bantuan hukum bagi masyarakat tidak mampu ini, yakni cukup datang ke Lembaga Bantuan Hukum (LBH) yang dibentuk di wilayah kecamatan atau desa.
Mengenai biaya semua ditanggung oleh pemerintah. Meski demikian anggaran untuk pengacaranya saat ini masih minim. Untuk itu dirinya meminta pemerintah agar menambah anggaran LBH untuk membantu masyarakat miskin.
“Selama ini hanya 5 juta untuk satu pengacara. Itu bagaimana kalau perkaranya di luar daerah atau lokasinya jauh, dana segitu tidak cukup,” ungkapnya.
Akan datang Iskandar berharap anggarannya dinaikkan. Dari 5 juta menjadi 10 juta untuk satu orang pengacara.
Perkara yang selama ini terjadi di masyarakat adalah mengenai sengketa tanah atau lahan, baik antar masyarakat sendiri maupun dengan perusahaan.
“Untuk itu sekali lagi kita berharap pemerintah menambah anggaran bantuan hukum bagi masyarakat miskin ini agar mereka mendapatkan haknya dalam meminta keadilan,” pungkasnya.
(yon/rth)