Masyarakat Hati-hati Penipuan Jasa Pinjaman Online

BANJARMASIN-koranbanjar.net – Nasabah pinjaman online harus hati-hati. Sebab, akhir-akhir ini marak terjadi penipuan mengatasnamakan perusahan jasa pinjaman uang secara online.

Kepala OJK Kantor Regional IX Kalsel, Hariyanto. (foto: leon/koranbanjar.net)

Ada tercatat 1.230 perusahaan jasa pinjaman online illegal alias tidak resmi yang tersebar di seluruh wilayah di Indonesia. “Sedangkan yang resmi di bawah pengawasan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) hanya ada 113 perusahaan,” ujar Kepala OJK Kantor Regional IX Provinsi Kalimantan Selatan, Hariyanto, kepada koranbanjar.net, Kamis (29/8/2019).

Dia menerangkan perusahaan jasa pinjaman online harus memiliki izin dari OJK di setiap wilayah. Disebutkannya, syarat peminjaman uang yang ditentukan perusahaan kepada nasabah tidaklah rumit dan sulit.

Namun sebaliknya, kata Hariyanto, jika ada tawaran pinjaman online dengan berbagai persyaratan yang kompleks dan sulit, maka dapat dipastikan itu ilegal.

“Persyaratan standar dari OJK hanya kamera untuk melihat foto dan lokasi serta indentitas diri sesuai alamat. Selain dari itu tidak ada dan tidak dibenarkan,” paparnya.

Oleh karena itu ia menghimbau kepada masyarakat Kalimantan Selatan agar berhati-hati dalam memilih jasa pinjaman online. “Masyarakat jangan mudah tertarik dengan pinjaman online kecuali sangat perlu sekali. Pastikan juga jasa pinjaman online sudah terdaftar di OJK,” pungkasnya. (yon/dny)