Tak Berkategori  

Masyarakat Diminta Tak Membungkus Daging Kurban dengan Kantong Plastik

KOTABARU, koranbanjar.net – Masyarakat Kotabaru, khususnya penerima daging hewan kurban pada hari raya Idul Adha besok (11/8/2019), diminta tidak membungkus daging dengan kantong plastik.

Permintaan tersebut merupakan imbauan berdasarkan surat edaran dari Bupati Kotabaru Sayed Jafar, dengan nomor 660.2/1101/SETDA SETDA tentang Pemotongan Hewan Kurban Dalam Rangka Hari Raya Idul Adha 1440 Hijriah / 2019 Masehi.

“Jadi setiap penerima daging kurban diharapkan membawa tempat atau pembungkus daging yang ramah lingkungan, seperti bakul, daun pisang, atau sejenisnya. Itu tertulis di poin surat edaran,” jelas Kepala Bidang Persampahan Dinas Lingkungan Hidup Kotabaru, Emi Siswati.

Dasar surat edaran merujuk pada Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 18 Tahun 2008 tentang Pengelolaan Sampah, Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2012 tentang Pengelolaan Sampah Rumah Tangga dan Sampah Sejenis Rumah Tangga, serta berdasarkan Fatwa MUI Nomor 47 Tahun 2014 tengan Pengelolaan Sampah Untuk Mencegah Kerusakan Lingkungan.

“Semua pihak diharapakan bisa menjaga lingkungan dengan tidak menggunakan kantong plastik sesuai surat edaran yang disampaikan,” ucapnya. (cah/dny)