Tak Berkategori  

Masyarakat Diminta Berhenti Tangkap Ikan dengan Setrum

Wakil Bupati (Wabup) Kabupaten Hulu Sungai Selatan (HSS) Syamsuri Arsyad meminta. masyarakat berhenti menangkap ikan secara ilegal (ilegal fishing) seperti penyetruman. Sebab, cara ini dianggap melawan hukum.

HULUSUNGAISELATAN, koranbanjar.net – Hal itu disampaikan, dalam rapat forum koordinasi penanganan tindak pidana bidang perikanan tahun 2020, di Aula Ramu Rakat Mufakat Setda HSS, Kamis (17/9/2020).

“Kami mohon, seluruh lapisan masyarakat. Khususnya, yang sering melakukan ilegal fishing. Untuk berhenti dari sekarang,” kata Wabup HSS, Syamsuri Arsyad.

Ia menginginkan, perairan dan siklus perikanan tumbuh secara alami. Dapat dipanen dan bermanfaat bagi masyarakat.

Kata dia, jika pihaknya menemukan masyarakat menangkap ikan secara ilegal seperti dengan menggunakan setrum. Maka, yang berwenang akan segera mengambil tindakan tegas.

“Posisi kami adalah mengayomi. Melindungi pihak yang melakukan penangkapan secara benar, dengan ramah lingkungan. Jadi, kalau nanti ada yang melakukan (pelanggaran) tentu akan merugikan kita semua,” jelasnya.

Ia berharap, masyarakat bisa menyadari dengan sendirinya terkait penangkapan ikan. Sebelum, pihaknya melakukan tindakan lebih jauh.

Pemkab HSS diinstruksikan, untuk kembali mengedukasi dan mengingatkan masyarakat yang melakukan ilegal fishing.

Kepala Dinas (Kadis) Perikanan HSS Saidinoor menuturkan, sosialisasi kepada masyarakat akan segera dilakukan. Penyetruman ikan adalah tindakan melawan hukum.

“Kegiatan (setrum ikan) itu, merusak pelestarian sumber daya. Setelah sosialisasi, kita akan melakukan tindakan razia dan tindakan hukum. Jika masyarakat melanggar maklumat,” kata dia.

Kapolres HSS AKBP Siswoyo membenarkan, penyetruman ikan adalah perbuatan tindak pidana. Alat setrum, tidak dibenarkan untuk menangkap ikan.

“Lakukan secara tradisional. Lebih memberikan keselamatan, bagi lingkungan dan masyarakat,” harapnya.

Acara tersebut turut dihadiri Dandim 1003/Kandangan, Sekda HSS, Ketua Komisi II DPRD HSS, beserta Forkompinda HSS. (MJ-030/YKW)