Masih Ada Warung Bertirai yang Buka, Kok Bisa?

BANJARBARU, KORANBANJAR.NET – Sebutan Warung Sakadup mungkin sudah tak asing di telinga masyarakat apalagi bagi masyarakat daerah perkotaan. Warung Sakadup adalah warung yang bertutup kain atau tirai karena berjualan pada siang hari bulan ramadan.

Seperti di Kota Banjarbaru, yang sudah diatur dalam Peraturan Daerah Kota Banjarbaru Nomor 4 Tahun 2005  Tentang Ketentuan Khusus Kegiatan Usaha Rumah Makan Restoran, Tempat Hiburan dan Sejenisnya Serta Makan dan Minum atau Merokok di Tempat Umum Pada Bulan Ramadan.

Dan juga Peraturan Walikota Nomor 80 Tahun 2016 Tentang Pengaturan Izin Usaha Hiburan Umum, Rekreasi dan Olahraga. Untuk rumah makan, restoran, cafe, salon dan bilyard diberikan jam operasional. Yang mana warung makan baru boleh buka setelah jam 17.00 WITA sampai tiba waktu imsak.

Namun, menurut keterangan salah satu narasumber yang namanya tidak ingin dipublikasikan, ternyata ada Warung Sakadup yang buka setiap setiap tahun pada siang hari bulan ramadan dan tak pernah “terendus” oleh Satpol PP. Bahkan pelanggannya pun ada dari petugas kepolisian juga dari Satpol PP itu sendiri, meskipun ia tak tahu pasti petugas itu dari satuan mana dan betugas di wilayah mana.

Warung Sakadup yang lolos dari pengawasan petugas tersebut ternyata berada di sekitaran Bundaran Simpang Empat tepatnya di kawasan Kelurahan Sungai Besar. Bahkan narasumber ini pun mengakui bahwa dirinya merupakan pelanggan dari warung bertirai ini.

“Saya bukannya menjumpai lagi mba, tapi udah jadi langganan warung itu dalam dua tahun bulan puasa ini,” ujarnya.

Ia mengatakan ada dua Warung Sakadup yang buka di situ, yang satunya baru saja buka tahun ini tapi yang satunya malah sudah sejak dirinya masih duduk di bangku SMA.

“Saya udah dari SMA nongkrong di situ mba, jadi ya tahu aja. Pelanggannya aja ada dari Polisi yang bahkan pangkatnya tinggi-tinggi juga ada dari Satpol PP makanya nggak pernah ketangkap,” tuturnya.

Baca Juga Satpol PP Banjar Tertibkan “Warung Sakadup”, Antara Lain di Martapura

Sementara itu, Kepala Bidang Perundang-undangan Daerah Satuan Polisi Pamong Praja Kota Banjarbaru, M. Bahrin saat dikonfirmasi koranbanjar.net mengatakan bahwa tahun ini belum ada tangkapan Warung Sakadup.

“Alhamdulillah, belum ada tangkapan Warung Sakadup,” ucapnya.

Senada dengan Penyidik Pegawai Negeri Sipil Seksi Pembinaan, Pengawasan dan Penyuluhan Satuan Polisi Pamong Praja Kota Banjarbaru, Dooni Kusworo mengatakan bahwa pihaknya telah melakukan patroli keliling ke warung-warung yang tahun kemarin tertangkap tangan buka pada siang hari.

“Tapi Alhamdulillah, mereka nggak ada lagi yang buka mba. Mereka sempat bilang bahwa mereka kapok dan nggak mau lagi soalnya malah rugi kata mereka,” ujarnya kepada koranbanjar.net saat dikonfirmasi melalui telpon, Selasa (05/06).

Ditanya tentang ada Warung Sakadup yang tidak terendus oleh petugas atau bahkan ada petugas yang jadi pelanggan di situ, pihaknya mengaku kaget.

“Loh, ada toh mba. Waduh, gak sopan banget itu kalau sampai petugasnya juga ikut makan di situ. Ok, terima kasih informasinya mba, nanti akan kita tindak lanjuti,” katanya.(ana)