Tak Berkategori  

Marbot Masjid di Banjarmasin Raba “Itunya” Anak di Bawah Umur

Marbot sebuah masjid di Kota Banjarmasin, SR (48) telah diamankan Unit PPA Sat Reskrim Polresta Banjarmasin, di kawasan Jalan Tembus Mantuil Kecamatan Banjarmasin Selatan, Kamis (18/02/2021). Diduga, marbot masjid ini telah melakukan tindak pencabulan terhadap anak di bawah umur, yakni meraba “itunya” alias alat vital anak kecil tersebut.

BANJARMASIN, koranbanjar.net – Unit PPA Sat Reskrim Polresta Banjarmasin mengamankan terduga pelaku kasus Pencabulan dan Persetubuhan Anak di bawah Umur yang terjadi di Kecamatan Banjarmasin Utara, beberapa waktu lalu.

BANJARMASIN, koranbanjar.net – Pria berinisial SR (48) telah diamankan pihak kepolisian saat berada di kawasan Jalan Tembus Mantuil Kecamatan Banjarmasin Selatan.

Dijelaskan Kapolresta Banjarmasin Kombes Pol. Rachmat Hendrawan, S.I.K., M.M. melalui Kasat Reskrim Kompol Alfian Tri Permadi, S.I.K, penangkapan berdasarkan hasil dari pemeriksaan terhadap korban dan para saksi-saksi.

“Dari hasil keterangan korban dan saksi-saksi mengarahkan ke terduga pelaku SR,” jelas Kasat Reskrim di Banjarmasin, Jum’at (19/02/2021)

Diketahui SR dalam kesehariannya berkegiatan sebagai marbot di salah satu mesjid yang tak jauh dari rumah korban. Selain itu, SR kerap mengantarkan korban berpergian dengan sepeda motor, kemudian saat itulah terduga pelaku melakukan aksinya.

“Korban ini ada dua, duduk depan dan belakang. Di perjalanan itu terduga pelaku meraba daerah sensitif milik korban yang duduk di depan, ” terang Kasat Reskrim.

Berikutnya, terduga pelaku juga meminta korban yang duduk di belakang untuk memegang daerah sensitif miliknya.

“Dari hasil pemeriksaan sementara terhadap terduga pelaku SR disangkakan dengan Pasal 82 dan 81 UU RI Nomor 35 Tahun 2014 Tentang Perlindungan Anak, ” tungkasnya.

Untuk diketahui, terduga pelaku pencabulan, sebelum SR adalah orang tua korban yakni AS (40) dan telah diamankan Unit PPA Sat Reskrim Polresta Banjarmasin.(humpolresta/yon)