Tak Berkategori  

Marak Pelanggaran Hak Masyarakat Adat, Komisi IV Usulkan Raperda Tanah Adat

BANJARMASIN, koranbanjar.net – Maraknya pelanggaran terhadap hak masyarakat adat, terutama hak atas budaya dan tanah adat. Sehingga DPRD Kalimantan Selatan melalui Komisi IV membidangi kesejahteraan masyarakat (kesra) mengusulkan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) Inisiatif tentang Perlindungan Budaya dan Tanah Adat Di Kalimantan Selatan.

Usulan raperda inisiatif tersebut disampaikan Ketua Komisi IV DPRD Kalsel M.Lutfi Saifuddin,dalam rapat paripurna internal dewan di Banjarmasin, Senin (10/2/2020).

Kepada wartawan saat itu, HM Lutfi Saifuddin menjelaskan, usulan raperda inisiatif karena melihat amanat konstitusi kita UUD 1945 maupun undang-undang lainnya yang banyak sekali mengamanatkan bagi kita untuk melindungi budaya dan tanah adat ini.

“Kita di Kalsel belum memiliki payung hukum, apalagi banyak masyarakat adat kita di Kalsel ini menjadi korban, terkait pengambilalihan lahan-lahan mereka oleh perusahaan-perusahaan,” terang Lutfi.

Karena itu, imbuhnya,.Komisi IV inisiasi membuat Perda perlindungan hukum ini, yang nantinya Perda ini melindungi dan diawali menetapkan wilayah-wilayah adat, sehingga di dalam Perda ini nanti mengamanatkan kepada Pemerintah Provinsi Kalsel untuk mendata dan menentukan wilayah-wilayah adat tersebut.

“Setelah nanti wilayah-wilayah adat sudah kita tentukan, langkah selanjutnya kita akan memberikan perlindungan secara komprehensif kepada wilayah tanah adat ini,” jelasnya..

Politisi Gerindra Kalsel ini menerangkan sebagai suatu entitas bangsa, masyarakat adat baik secara komunal maupun individu memiliki hak dan kewajiban, seperti halnya warga negara Indonesia lainnya.

“Secara faktual di Provinsi Kalsel terdapat kesatuan-kesatuan masyarakat adat yang telah ada sejak ratusan tahun yang lalu,” pungkasnya.(yon)