Pihak berwenang telah mulai melaksanakan kegiatan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Mikro di Kota Marabahan, Kabupaten Batola mulai Sabtu, 17 hingga 20 Juli 2021.
MARABAHAN, koranbanjar.net – PPKM Mikro mulai diberlakukan di sejumlah titik Kelurahan Ulu Benteng dan Kelurahan Marabahan.
Kegiatan PPKM ini diharapkan dapat membatasi kegiatan masyarakat di luar yang berpotensi menimbulkan kerumunan, terutama di wilayah Kecamatan Marabahan. Petugas menekankan agar masyarakat dapat memathui prokes (Protokol Kesehatan) yaitu, 5 M = Mencuci Tangan, Menjaga Jarak, Memakai Masker, Menghindari Kerumunan dan Mengurangi Berpergian.
Pelaksanaan kegiatan PPKM Mikro ini dilakukan dengan mendirikan posko yang dijaga tim gabungan meliputi, TNI, Polri, Satpol PP, ASN Kelurahan dan 6 orang anggota relawan dari warga setempat.
Relawan Gafar (17) mengatakan kepada koranbanjar.net pada Sabtu, (17/07/2021), PPKM yang dilakukan di beberapa titik di Kecamatan Marabahan dapat membatasi kegiatan masyarakat, sehingga dapat memutus mata rantai penyebaran COVID-19 di Kota Marabahan.(mj-39/sir)