Mantan Wakil Bupati Barito Kuala, Kalsel, Makmun Kaderi tersandung kasus dugaan korupsi aset milik Pemerintah Kabupaten Barito Kuala. Sejak Jumat, (01/10/2021), mantan Wakil Bupati tersebut resmi ditahan Kejari Batola.
BANJARMASIN, koranbanjar.net – Kasus yang ditangani Kejaksaan Negeri Batola ini mendapat sorotan Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) Kelompok Pemerhati Kinerja Aparatur Pemerintah dan Parlemen (KPK – APP) Kalimantan Selatan.
Ketua KPK-APP Kalsel, Aliansyah didampingi senior KPK – APP, Udin Palui kepada koranbanjar.net, Senin (4/10/2021) meminta Kejari Batola tidak hanya memeriksa mantan wakil Bupati Batola, tetapi juga memeriksa mantan Bupati Batola.
“Karena yang namanya kasus tindak pidana korupsi biasanya tidak berdiri sendiri alias bersama-sama,” tegas Aliansyah.
Pegiat anti korupsi yang kerap berdemontrasi di Banjarmasin ini mempertanyakan perkembangan kasus korupsi di Kalsel tersebut. Kejari Batola diminta harus melakukan pengembangan terhadap kasus itu.
“Juga memeriksa mantan Bupati Batola,” pintanya.
Menurut dugaannya, pembuat kebijakan terkait sewa rumah toko milik Pemda Batola sesuai Peraturan Bupati (Perbup).
“Dan ini jelas ada kaitannya dengan Bupati, jadi kita minta Kejari Batola untuk memeriksa,” tandasnya.
Dikatakan, berdasarkan Perbup Batola, satu pejabat itu boleh memiliki dua pintu ruko. Namun oleh terdakwa (mantan Wakil Bupati) disewakan kepada salah satu Perusahaan Daerah.
“Dan itu kemungkinan ada kongkalikong, karena aset milik pemerintah disewakan kepada perusahaan daerah,” cetusnya.
Dikonfirmasi secara terpisah, Kepala Kejari Batola, Eben Neser Silalahi melalui Kasi Intel Hamidun mengatakan bahwa kasus dugaan korupsi mantan Wakil Bupati Batola pelakunya hanya sendiri.
“Ruko itu disewakan terdakwa kemudian uangnya tidak disetorkan atau digunakan untuk keperluan pribadi,” terang Hamidun.
Diketahui mantan Wakil Bupati Barito Kuala (Batola), H Makmun Kaderi resmi ditahan oleh Jaksa Penuntut Umum pada Kejaksaan Negeri (Kejari) Barito Kuala, Jumat (1/10/2021).
Penahanan tersangka dilakukan selama 20 hari ke depan di Rumah Tahanan (Rutan) Kelas II B Marabahan.
Makmun ditahan setelah sebelumnya sudah menjadi tersangka dalam kasus dugaan korupsi.
Dirinya diduga merugikan negara karena menguasai aset milik Pemerintah Kabupaten Barito kuala yaitu, berupa ruko di Jalan Trans Kalimantan, Kelurahan Handil Bakti, Kecamatan Alalak, Kabupaten Barito kuala.
Tersangka disebut melakukan tebus sewa ruko milik Pemkab di tahun 2009, namun justru menyewakan kembali aset tersebut ke pihak lain dan mengambil keuntungan dari praktik curang itu.
Perhitungan sementara, tersangka diduga merugikan negara sebesar Rp175.000.500 dan disangkakan Pasal 2 atau 3 Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi.(yon/sir)