Tak Berkategori  

Majelis Pertimbangan Tuntutan Ganti Rugi Dilantik, ini Harapan Wakil Walikota

BANJARBARU, KORANBANJAR.NET – Majelis Pertimbangan Tuntutan Ganti Rugi (MPTGR) dibentuk untuk penyelesaian masalah tuntutan perbendaharaan dan tuntutan ganti rugi baik dalam keuangan ataupun barang daerah. Tuntutan perbendaharaan dan tuntutan ganti rugi adalah suatu proses tuntutan terhadap bendahara, pengurus atau penyimpan barang, pegawai bukan bendahara atau pihak ketiga yang telah melakukan perbuatan yang mengakibatkan kerugian keuangan daerah.

Rabu (16/05) lalu, Wakil Walikota Banjarbaru H Darmawan Jaya Setiawan melantik Majelis Pertimbangan Tuntutan Ganti Rugi (MPTGR) Kota Banjarbaru, yang dilaksanakan di Aula Gawi Sabarataan.

Dengan struktur organisasi sebagai berikut. Sekretaris Daerah Kota Banjarbru H Said Abdullah MSi berlaku sebagai Ketua Tim, Inspektur berlaku sebagai Wakil Ketua Tim, Kepala Badan pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah selaku sebagai Sekretaris Tim, Kepala Badan Kepegawaian Pendidikan dan Pelatihan Daerah serta Kepala Bagian Hukum berlaku sebagai Anggota Tim

Wakil Walikota Banjarbaru, H. Darmawan Jaya Setiawan dalam sambutannya, menyampaikan bahwa setiap daerah mempunyai permasalahan yang berkaitan baik dengan keuangan ataupun dengan barang milik daerah, khususnya kerugian daerah.

“Menurut pasal 1 angka 15 Undang-Undang Nomor 15 tahun 2006 tentang badan pemeriksa keuangan, kerugian negara atau daerah adalah kekurangan uang, surat berharga, dan barang, yang nyata dan pasti jumlahnya sebagai akibat perbuatan melawan hukum baik sengaja maupun lalai. Berdasarkan Peraturan Walikota Banjarbaru Nomor 7 tahun 2018 tentang hukum acara majelis pertimbangan tuntutan ganti rugi yang ditetapkan di Banjarbaru pada tanggal 17 April 2018 dan diundangkan di Banjarbaru pada tanggal 17 April 2018, berita daerah Kota Banjarbaru tahun 2018 Nomor 7 pasal 10 yang berbunyi sebelum memangku jabatannya, majelis pertimbangan tuntutan ganti rugi, yang terdiri dari ketua, wakil ketua, anggota, sekretaris yang bertindak sebagai penuntut dan panitera, wajib mengucapkan sumpah atau janji secara bersama-sama atau sendiri-sendiri menurut agamanya di hadapan Walikota atau Wakil Walikota,” ucapnya.

Maka pada hari ini, lanjut Jaya, kita semua akan menyaksikan pelantikan majelis pertimbangan tuntutan ganti rugi Kota Banjarbaru, dimana pelantikan ini bertujuan untuk menciptakan iklim kerja yang sehat, bersih, bermartabat dan berwibawa.

“Majelis pertimbangan tuntutan ganti rugi merupakan salah satu wadah internal pemerintah daerah, untuk menyelesaikan temuan-temuan aparat pengawas fungsional seperti BPK, BPKP, dan inspektorat yang dilakukan oleh bendahara, pegawai bukan bendahara maupun pihak ketiga yang melakukan perbuatan merugikan keuangan, dan barang daerah,” imbuhnya.

Jaya mengingatkan kepada pejabat yang dilantik pada hari ini bahwa jabatan yang diamanahkan ini bukanlah jabatan yang ringan dan mudah. Kemampuan, kompetensi, dan kewenangan yang dimiliki mendasari keputusan ini.

“Kami mengamanahkan tugas ini kepada pejabat yang dilantik untuk diemban sebagai majelis pertimbangan tuntutan ganti rugi, yang bertugas pokok meliputi mengumpulkan, menatausahakan, menganalisa, dan mengevaluasi kasus tuntutan ganti rugi, memproses dan menyelesaikan tuntutan ganti rugi, dan memberikan laporan berupa pendapat, saran, serta pertimbangan kepada pengadilan pada setiap kasus yang menyangkut tuntutan ganti rugi,” pungkasnya.(hmspemkobjb/ana)