Tak Berkategori  

Main Proyek, 2 Jaksa dan 1 Pengusaha Terkena Kasus Suap

YOGYAKARTA – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melakukan Operasi Tangkap Tangan (OTT) pada Senin tadi di Solo, Jawa Tengah. Sehari kemudian, dua jaksa dan seorang pengusaha ditetapkan sebagai tersangka atas dugaan suap. Keterlibatan jaksa ini ternyata cukup dalam. Mereka yang seharusnya mengawasi, justru menjadi penyusun strategi mengakali aturan.

Sudah lebih dua minggu, Suprobo tak bisa membuka warung soto di Jalan Babaran, Umbulharjo, Yogyakarta. Ada saluran besar sedalam sekitar tiga meter, tepat di depan warungnya. Belum ada kejelasan kapan proyek akan kembali dikerjakan, tapi Suprobo berharap pemerintah daerah mengambil tindakan.

“Ya pokoknya dipercepat, harapan saya. Dibuat seperti semula, jalannya bagus, lancar. Tidak ada apa-apa, jadi bisa jualan lagi. Nanti ganti pemborongnya, atau bagaimana, masa enggak diperbaiki lagi. Seharusnya secepatnya, lah. Kalau begini, rakyat kecil yang sengsara. Mereka terima uang banyak, tapi kan itu korupsi. Kalau saya, kalau tidak jualan kan enggak makan,” ujarnya kepada VOA.

Suprobo akrab dengan puluhan pekerja di proyek. Dia menyediakan minum bagi mereka sejak pekerjaan itu dimulai pada 6 Agustus 2019. Dia juga ikhlas, kehilangan rezeki akibat pembongkaran jalan selama lebih dari dua minggu tanpa kompensasi apapun dari pemerintah.

Pekerja proyek yang menggali saluran itu, Selasa petang (20/8) pamit. Kabarnya, pekerjaan akan libur sebulan. Suprobo paham apa yang terjadi, media sudah memberitakan penangkapan sejumlah orang dalam kasus korupsi terkait proyek itu.

Apa lagi, beberapa jam setelah itu, Ketua KPK Alexander Marwata di Jakarta menetapkan tiga orang sebagai tersangka kasus suap. Ketiganya berbagi peran jahat di proyek Dinas Pekerjaan Umum, Perumahan dan Kawasan Pemukiman (PUPKP) Kota Yogyakarta. Proyek itulah yang sedang dikerjakan tepat di depan warung Suprobo.

Dalam paparan di kantor KPK, Marwata menyebut jaksa Eka Safitra dan Satriawan Sulaksono bersekongkol dengan Gabriella Yuan Ana. Mereka bertiga mengatur strategi, agar perusahaan milik Gabriella memenangkan tender.

Upaya itu berhasil, proyek senilai Rp8,3 miliar itu jatuh ke perusahaan milik Gabriella. Sebagai konsekuensinya, Gabriella sepakat memberi jatah 5 persen dari nilai proyek atau sekitar Rp415 juta untuk kedua jaksa.

Sebelum ini, Gabriella sudah memberikan uang dua kali, total Rp110.870.000. Pemberian ketiga dilakukan pada 19 Agustus sore, dalam jumlah yang sama. Ketika itulah, petugas KPK menangkap Gabriella dan Eka Safitra di Solo.

“Sedangkan sisa fee dua persen direncanakan akan diberikan setelah pencairan uang muka pada minggu keempat bulan Agustus 2019,” kata Marwata. Jaksa Satriawan Sulaksono hingga Rabu siang (22/8) masih melarikan diri.(ns/uh/voa/sir)