Tak Berkategori  

Main Judi Kartu, Ayah dan Anak Ditangkap Polisi

LIMPASU, KORANBANJAR.NET – Jajaran Polres Hulu Sungai Tengah (HST) mengamankan tiga orang pelaku judi kartu di Desa Hawang, Kecamatan Limpasu, Kabupaten Hulu Sungai Tengah, Jumat (24/5/2019) sekitar pukul 00.30 Wita.

Dua di antaranya merupakan ayah dan anak warga Desa Hawang, dan satu pelaku lainnya warga Desa Hinas Kiri, Kecamatan Batang Alai Timur, HST.

Pelaku masing- masing berinisial ML (49), MR (28) dan JN (47). Pelaku diamankan berawal laporan warga bahwa di Desa Hawang tepatnya di hutan Desa Hawang sering dijadikan tempat perjudian.

Dari laporan warga tersebut, petugas kemudian melakukan penyelidikan di lokasi yang sudah ditunjukan oleh warga. Alhasil petugas berhasil mengamankan tiga orang yang sedang bermain judi di hutan desa tersebut.

“Pada saat digrebek petugas mereka sedang bermain kartu dengan penerangan lilin,” ungkap Kapolres HST AKBP Sabana Atmojo melalui Kabag Humas Bripka Husaini.

Main Judi Kartu, Ayah dan Anak Digelandang ke Mapolres HST,,
Barang bukti.

Dari tangan tersangka, petugas berhasil mengamankan barang bukti berupa satu bok kartu, uang Rp. 1.430.000, satu buah terpal serta satu kotak lilin

Kapolres HST mengucapkan terima kasih kepada masyarakat yang sudah membantu mengungkap perjudian.

“Kita tidak akan pernah berhenti memerangi perjudian di Bumi Murakata ini apalagi ini bulan Ramadan,” ungkapnya.

Pelaku dijerat dengan pasal 303 sub 303 Bis KUHP dengan hukuman ancaman minimal 2 tahun penjara. (mdr/dra)