Religi  

Mada Teruna: Kami Tidak Melanggar Apapun

MARTAPURA, koranbanjar.net – Mada Teruna – Ferryansyah merasa pemanggilan mereka oleh Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Banjar, sebagai ASN tidak ada yang dilanggar.

Pemanggilan tersebut terkait status keduanya yang masih ASN dan maju di Pilkada Kabupaten Banjar 2020 menjadi bakal calon bupati dan bakal calon wakil bupati Banjar 2020-2024.

Baca Juga: Berstatus ASN, Mada Dan Ferry Dipanggil Bawaslu Banjar

Mada – Ferry memenuhi pemanggilan dan melakukan klarifikasi.

“Menurut Bawaslu pemanggilan ini terkait temuan mereka, ada pelanggaran terkait status ASN,” ucap Mada kepada koranbanjar.net, Rabu (29/1/2020).

Mada merasa ia dan pasangannya tidak melanggar apapun dalam Pilkada 2020.

“Benar kami masih ASN, tetapi belum ditetapkan sebagai calon bupati dan calon wakil bupati Banjar oleh KPU, dan kami berdua sudah melakukan klarifikasi terkait hal itu,” jelasnya.

Mada justru merasa bingung atas pemanggilan dirinya, pasalnya dalam surat cuma dicantumkan namanya.

“Saya bingung, saya dipanggil sebagai apa? sebagai ASN kah? Sebagai bakal calon? Yang jelas saya merasa pemanggilan ini masih belum pantas,” tegas Mada.

Menanggapi pemanggilan itu, ujar Mada, pihaknya dan Bawaslu Banjar masih harus perlu menyikapi Pilkada 2020 Kabupaten Banjar dengan arif dan bijaksana.

“Intinya kami dan Bawaslu Banjar sama-sama mencari pemimpin yang mampu membangun Kabupaten Banjar yang baik dan berharap kompetensi dalam Pilkada 2020 nantinya berjalan dengan adil,” terangnya.

Dalam Pilkada 2020 Kabupaten Banjar, selain pasangan Mada – Ferry yang berstatus ASN, masih ada juga bakal calon lain juga berstatus ASN.

“Kalau pemanggilan tersebut atas dasar netralitas ASN dan politik praktis, seharusnya yang lain juga dipanggil,” pungkasnya. (har/dya)