M Luthfi Saifuddin Tanggapi Polemik Vaksin MR

BANJARMASIN,KORANBANJAR.NET – Menanggapi polemik pemberian vaksin Measles dan Rubella (MR) pada imunisasi MR kepada anak berusia di bawah 15 tahun yang serentak dilakukan mulai Agustus hingga September 2018 di suluruh kabupaten atau kota yang ada di Kalsel, anggota DPRD Provinsi Kalsel, Muhammad Luthfi Saifuddin, mengimbau kepada masyarakat Kalsel agar tidak perlu khawatir mengenai halal dan haram vaksin MR.

“Selama belum ada Fatwa MUI yang menyatakan vaksin itu halal atau haram, maka diharapkan kepada masyarakat agar jangan tergesa-gesa mengambil keputusan dengan melarang anaknya untuk tidak ikut suntik vaksin MR,” imbaunya saat ditemui koranbanjar.net di gedung DPRD Kalsel, Senin (6/8).

Menurut Sekretaris Komisi IV DPRD Kalsel ini, selama hal itu untuk keperluan pengobatan dan pencegahan terhadap suatu penyakit, maka tidak tergantung halal dan haramnya obat  tersebut.

“Bahkan alkohol dan morfin hingga saat ini masih digunakan oleh para dokter dalam melakukan pengobatan dan operasi,” katanya.

Namun, ia berharap, untuk kedepannya, pihak terkait seperti MUI, Kementerian Agama dan Kementerian Kesehatan, harus saling berkoordinasi agar hal ini tidak menjadi dilema bagi masyarakat yang mengakibatkan ketakutan terhadap vaksin tersebut.

Terkait kemungkinan penyakit yang diduga timbul pasca pemberian vaksin MR, Luthfi Saifuddin mengatakan, kemungkinan penyakit tersebut timbul bukan diakibatkan oleh vaksin MR, tetapi karena ada virus lain yang ada pada tubuh anak yang bersangkutan.

“Jadi, tolong masyarakat jangan terlalu membesar-besarkan dan menambah resah,” ucapnya.

Seperti diketahui, vaksin MR adalah vaksin yang diberikan untuk mencegah penyakit  campak dan rubella yang disebabkan oleh virus campak atau maesles dan virus rubella. Penyakit campak dan rubella merupakan penyakit infeksi menular yang hingga saat ini belum ada obatnya. Penyakit ini hanya dapat dicegah dengan menyuntikkan vaksin MR ke tubuh anak. (leo/dny)