Jika Lurah maupun Camat menghadiri undangan syukuran bernuansa kampanye, berikut tanggapan Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN) RI.
BANJARMASIN, koranbanjar.net – Hal ini dibahas dalam Rapat Koordinasi (Rakor) Bawaslu dengan KASN, Kemendagri, BKN, dan Kemenpan RB terkait netralitas ASN dalam menghadapi Pemilu 2024 di Hotel Rattan Inn Banjarmasin, belum lama tadi.
“Bagaimana jika ada Lurah atau Camat menghadiri undangan syukuran, kemudian di dalamnya ada irama-irama kampanye,” tanya salah satu ASN dari Pemkab Hulu Sungai Selatan (HSS)
Sementara sanksi kode etik atau sanksi disiplin sudah dikeluarkan oleh KASN RI.
“Artinya disini tidak ada kesempatan melakukan pembelaan atau klarifikasi,” ucap ASN tersebut.
Kepala Sekretaris KASN RI, Dra Nurhasani menanggapi, meskipun sudah dijatuhkan sanksi, pihaknya masih bisa menerima pembelaan atau klarifikasi dari ASN yang bersangkutan.
Oleh karena itu lanjutnya, jika diundang Bawaslu untuk memberikan penjelasan, harus datang segera.
“Ini diundang satu kali tidak datang, dua kali tidak datang, sampai tiga kali, kan ini memperlambat proses penyelesaiannya,” terang Nurhasani.
Untuk itu katanya, ia meminta agar berteman dengan Bawaslu, karena mereka juga adil dalam pelayanan.
Namun selama ini ia memastikan terkait sanksi pelanggaran netralitas ASN. Dari 2000 kasus, 1500 kasus terbukti.
Akan tetapi pada dasarnya, sambung Nurhasani, KASN itu sangat melindungi ASN.
“Misalkan, jika ada ASN dibohongi atau dizalimi terkait kampanye, laporkan kepada kami,” tandasnya.
Lain halnya jika oknum ASN ini bertingkah, sedangkan KASN sudah memperingatkan.
“Maka siapa yang menanam, ia yang akan menuai,” tegasnya. (yon)