Tak Berkategori  

Lupa Cabut Kunci, Dalam Sekejap Motor Hilang

AMUNTAI, KORANBANJAR.NET – Lantaran lupa mencabut kunci, sepeda motor milik Herdawati (31), warga Kelurahan Paliwara, Kecamatan Amuntai Tengah, Kabupaten Hulu Sungai Utara (HSU), menjadi sasar empuk pencuri.

Kejadian pencurian kendaraan bermotor (curanmor) ini berawal saat Herdawati pulang ke rumahnya setelah jalan-jalan dengan sepeda motornya bersama seorang anaknya, Sabtu (4/8). Namun, setibanya di halaman rumah, karena hari sudah hampir gelap dan anaknya ingin segera buang air kecil, Herdawati pun bergegas masuk ke rumah tanpa mencabut kunci sepeda motornya.

“Di dalam rumah, korban ditanya saksi, apakah ia ada meminjamkan sepeda motornya kepada orang lain. Korban pun menjawab tidak, sambil melihat sepeda motornya yang awalnya ia parkir di halaman rumah. Namun, ketika berada di depan rumah, korban langsung terkejut setelah menyadari sepeda motornya sudah tidak ada lagi,” ujar Kaur Bin Ops (KBO) Satreskrim Polres HSU, Ipda Riyanda Putra Utama.

Dilanjutkan Ipda Riyanda, menyadari motornya telah dicuri maling, Herdawati pun melaporkannya ke Polres HSU. Kemudian, Unit Resmob Polres HSU yang mendapati laporan tersebut, langsung melakukan penyelidikan.

Usai penyelidikan yang begitu cepat, diceritakan Ipda Riyanda, sekitar pukul 21.00 Wita di hari yang sama, Unit Resmob Polres HSU langsung melakukan penangkapan terhadap terduga pelaku pencuri motor milik Herdawati, AG (34), warga asal Kelurahan Jaruju Laut, Kecamatan Tatah Makmur, Kabupaten Banjar, saat terduga bermain game online di sebuah warnet di Kelurahan Paliwara.

“Selanjutnya, dilakukan pencarian barang bukti yang sebelumnya diduga kuat disembunyikan oleh terduga di sekitar pemakaman di Kelurahan Paliwara RT 6,” bebernya.

Dari hasil penangkapan tersebut, polisi mengamankan barang bukti berupa 1 unit motor Yamaha Mio Soul GT dengan nomor polisi DA 6509 UQ.

“Kami masih melanjutkan kasus ini dan melakukan penyelidikan lebih lanjut terhadap pelaku. Penyidik Satreskrim Polres HSU akan menjerat pelaku dengan Pasal 363 KUHP dan diancam dengan pidana paling lama 7 tahun,” pungkasnya. (mj-005/dny)