LUAR BIASA, 8 Desa di Kabupaten Banjar Ditetapkan Menjadi Kawasan Perdesaan Prioritas Nasional

MARTAPURA – Berdasarkan proses di Pemerintah Pusat, 8 desa di Kabupaten Banjar telah terpilih menjadi Kawasan Perdesaan Prioritas Nasional (KPPN), karena 8 desa ini memiliki potensi ekonomi untuk didorong tumbuh lebih cepat, kemudian selanjutnya diharapkan memberikan dampak pertumbuhan ekonomi bagi kawasan yang lebih luas di sekitarnya.

Kawasan 8 desa itu berada di Kecamatan Martapura dan Kecamatan Martapura Barat. Setelah ditetapkan sebagai Kawasan Perdesaan Prioritas Nasional (KPPN), 8 desa juga ditetapkan dalam RPJM Nasional.

Adapun 8 desa yang masuk dalam kawasan KPPN itu berada dalam satu hamparan, meliputi Desa Sungai Sipai, Pesayangan Barat, Cindai Alus, Tungkaran, Sungai Batang, Penggalaman, Sungai Batang Ilir, dan Desa Sungai Rangas Hambuku.

Sedangkan potensi yang dikembangkan adalah produk ikan, khususnya ikan patin dan potensi produksi padi. Proses pengembangan produk patin maupun padi dilakukan sejak  dari hulu hingga hilir, dari pembibitan, produksi, pengolahan, hingga pemasaran.

Hal tersebut diutarakan Kepala Bappelitbangda Kabupaten Banjar, Dr. Hary Supriadi kepada koranbanjar.net melalui press releasenya, siang tadi.

Hary Supriadi menjelaskan lebih detil, KPPN Kabupaten Banjar ini diharapkan juga dapat menyelesaikan permasalahan pemanfaatan air Irigasi Riam Kanan untuk keperluan usaha perikanan di kawasan tersebut.

Kemudian  juga diharapkan dapat menyelesaikan “konflik” usaha antara usaha perikanan kolam dengan usaha pertanian padi. Konflik terjadi karena air yang dibuang dari kolam-kolam ikan dikeluhkan, karena menyebabkan kawasan pertanian menjadi tergenang sehingga tidak dapat ditanami.

Konflik ini juga menjadi salah satu perhatian dalam penyusunan Masterplan KPPN Kapaten Banjar ini. Masterplan  yang berjangka perencanaan 2018-2028 (sepuluh tahun) dalam pelaksanaannya akan didukung berbagai Kementerian/Lembaga, Pemerintah Pusat, dan tentunya Pemerintah Kabupaten Banjar sendiri yang indikasi pembiayaannya mencapai hingga Rp300 M.

“Sudah barang tentu Masterplan KPPN Kabupaten Banjar telah mengakomodir berbagai permasalahan pengembangan usaha ikan patin dan pertanian padi di kawasan tersebut dengan berbagai intervensi sejak pembibitan hingga pemasaran, dengan titik berat terjadinya nilai tambah dan kemanfaatan bagi masyarakat setempat,” ungkapnya.

Kawasan Perdesaan Prioritas Nasional Kabupaten Banjar ini diharapkan menjadi milik Pemerintah dan masyarakat desa. Oleh karena itu pengelolaan akan menjadi tanggung jawab delapan desa dalam kawasan di bawah dukungan Pemerintah Kecamatan, Kabupaten, Provinsi dan Nasional.

Dari aspek ekonomi akan dikelola melalui pembentukan Badan Usaha Milik Desa Bersama, sehingga BUMDes Bersama ini akan memiliki skala ekonomi yang relatif besar. Dengan skala ekonomi yang relatif  besar ini diharapkan pengelolaannya dapat dilakukan dengan cara merekrut tenaga-tenaga profesional, berjiwa enterprenuer, dan memiliki komitmen untuk memajukan kesejahteraan masyarakat desa.(bappelitbangda banjar/sir)