LSM ‘Serbu’ Kejari Banjar, Tuntut Ungkap Perjadin DPRD Banjar Hingga Tentukan Tersangka

Sejumlah anggota LSM melakukan aksi demo di depan kantor Kejari Banjar. (Foto: Koranbanjar,net)
Sejumlah anggota LSM melakukan aksi demo di depan kantor Kejari Banjar. (Foto: Koranbanjar,net)

Sejumlah anggota LSM Komite Anti Korupsi Indonesia (KAKI) melakukan aksi ‘menyerbu’ Kejaksaan Negeri Kabupaten Banjar pada Selasa, (27/12/2022). Mereka menuntut Kejari Kabupaten  Banjar agar mengungkap dugaan kasus perjalanan dinas anggota DPRD Kabupaten Banjar yang fiktif.

BANJAR, koranbanjar.netLSM KAKI menilai, penanganan kasus tersebut lamban, hingga belum penetapan tersangka sampai sekarang.

Aksi demo digelar di dua lokasi. Yakni, di depan Kejaksaan Negeri Banjar dan di depan Kantor BPKP Kalsel, Selasa (27/12/2022).

Ketua LSM KAKI, Ahmad Husaini kepada sejumlah awak media menyatakan, Kejari Banjar harus berkoordinasi dengan Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP).

“Adanya dugaan dengan permasalahan yang sama, tentu ini menjadi persepsi negatif bagi masyarakat. Bagaimana pun seharusnya dengan kasus yang kemarin tidak terulang lagi,” ungkapnya.

Sementara itu, Kejari Banjar Muhammad Bardan mengatakan, saat ini pihaknya sudah bekerjasama dengan pihak BPKP.

“Kurang dari 3 bulan kami sudah ada tiga ribu dokumen, kami serahkan ke BPKP untuk diaudit,” sebutnya.

Kemudian, Kepala Perwakilan BPKP Kalsel Rudy M Harapap menjelaskan, setelah melakukan audit investigasi, BPKP Kalimantan Selatan telah meminta konfirmasi kepada pihak hotel, 45 anggota DPRD Kabupaten Banjar, dan pihak ketiga (agen) untuk mengetahui besaran tarif hotel yang seharusnya dibayarkan.

Hal itu disampaikan, ketika menerima pendemo di depan Kantor Perwakilan BPKP Kalsel.

“Ada 6 komponen terkait dugaan perjalanan dinas fiktif DPRD Kabupaten Banjar,” ujarnya.

Dirincikan, meliputi uang representasi, uang harian, biaya transportasi berupa transportasi darat, air, udara termasuk biaya tol, parkir dan retribusi, biaya akomodasi, biaya bagasi paling banyak 20 kg dan atau, biaya pemeriksaan kesehatan COVID-19 (rapid test/PCR test/Swab test) selama masa pandemi COVID-19.

Pihaknya juga telah melakukan review, analisis, dan evaluasi dokumen kurang lebih sebanyak 3.000 berkas perjadin (perjalanan dinas) yang diserahkan Kejari Kabupaten Banjar.

“Hal lain juga dilakukan, seperti wawancara, konfirmasi, dan klarifikasi atas data yang diperoleh terhadap pihak-pihak terkait dengan pertanggungjawaban biaya perjalanan dinas luar daerah pimpinan dan anggota DPRD Kabupaten Banjar TA 2020 dan 2021,” jelasnya.

Diungkapkan juga, realisasi biaya perjalanan dinas dengan metode pencairan biaya akomodasi yang dilakukan dalam 2 cara, yaitu pimpinan dan anggota DPRD Kabupaten Banjar merealisasikan biaya akomodasi, tiket hotel dipesan, dan dibayarkan melalui pihak ketiga.

Lalu, pimpinan dan anggota DPRD Kabupaten Banjar yang tidak mengklaim biaya hotel, memperoleh pembayaran biaya akomodasi sebesar 30% dari nilai standar biaya akomodasi.

“Indikasi-indikasi dugaan penyimpangan ini akan kami sampaikan kepada Kejaksaan Negeri Kabupaten Banjar secepatnya,” tutupnya. (maf/sir)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *