Kalsel  

LSM Babak Layangkan Surat ke Dewan Kalsel Terkait Penertiban Mobil Angkutan Berat Lintasi Jalan Umum

Ketua LSM BABAK Kalimantan Selatan, Bahruddin atau Udin Palui menyerahkan surat terkait penertiban Mobil angkutan berat di Gedung DPRD Provinsi Kalimantan Selatan. (Foto: Koranbanjar.net)
Ketua LSM BABAK Kalimantan Selatan, Bahruddin atau Udin Palui menyerahkan surat terkait penertiban Mobil angkutan berat di Gedung DPRD Provinsi Kalimantan Selatan. (Foto: Koranbanjar.net)

Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) Barisan Anak Bangsa Anti Kecurangan (BABAK) Kalimantan Selatan melayangkan surat permintaan penertiban disertai penindakan mobil angkutan berat melintasi jalan umum kepada Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Kalsel.

BANJARMASIN, koranbanjar.net Ketua LSM BABAK Kalsel, Bahruddin atau kerap dipanggil Udin Palui kepada media ini, Rabu (24/5/2023) di halaman parkir Gedung DPRD Kalsel di Banjarmasin usai menyerahkan surat tersebut menyampaikan pihaknya meminta kepada anggota legislatif Rumah Banjar itu untuk menertibkan para mobil besar angkutan berat seperti Tronton agar tidak melewati jalan umum.

“Kita meminta kepada Dewan Kalsel melakukan penertiban terhadap mobil besar angkutan berat seperti Tronton untuk tidak melewati jalan umum,” ujarnya.

Permintaan penertiban oleh LSM BABAK Kalsel ini berkaitan dengan maraknya mobil-mobil tersebut beroperasi menggunakan jalan umum antara Tanjung Kabupaten Tabalong menuju Banjarmasin.

“Baik itu angkutan Batubara maupun Semen Conch yang melewati dari Kabupaten Tabalong menuju Banjarmasin,” ungkap Udin Palui.

Bukan hanya itu, dikatakannya nomor polisi (nopol) kendaraan angkutan besar atau berat itu berasal dari luar daerah bukan dari Kalsel.

Menurut undang-undang sudah jelas dikatakan bahwa jenis kendaraan dengan menggunakan nopol dari luar daerah Kalsel maka wajib lapor.

Apabila kendaraan dengan menggunakan kode nopol dari luar daerah yang digunakan terus menerus selama 3 bulan maka wajib lapor ke polisi.

Adapun untuk pajaknya lanjut diungkapkan Udin Palui, sudah diatur oleh Peraturan Daerah (Perda) Nomor 10 Tahun Tahun 2021 pada pasal 3.

“Bunyinya adalah bahwa pemilik kendaraan bermotor dengan menggunakan nopol bukan DA yang berada di Kalsel lebih dari 90 hari berturut-turut wajib membayar pajak kepada Kepala Daerah setempat,” ucapnya menyebut isi pasal tersebut.

Agar katanya hasil pajak yang dibayarkan dapat menjadi pendapatan daerah.

Kemudian data kendaraan menyesuaikan kuota BBM di Kalsel. Apabila kendaraan yang beroperasi banyak otomatis kuota BBM membengkak, akhirnya tidak mencukupi.

“Jadi kami minta selain kepada Dewan Kalsel juga kepada Polda Kalsel untuk ditertibkan angkutan-angkutan tersebut,” pintanya.

Apabila dalam satu minggu ini tidak ada reaksi atau tindak lanjutnya Udin Palui akan menurunkan massa berunjukrasa.

“Apabila dalam satu minggu ini tak ada reaksi kami akan turun ke jalan berunjukrasa,” ancamannya. (yon)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *