Tak Berkategori  

Lindung Penggunaan Dana Desa, Payung Hukum Desa Wisata Dibuat

Desa Wisata segera memiliki payung hukum berupa Peraturan Daerah(Perda) yang akan dibuat oleh Panitia Khusus(Pansus) Pemberdayaan Desa Wisata DPRD Provinsi Kalimantan Selatan.

BANJARMASIN, koranbanjar.net –
Ketua Pansus, Fahrani mengatakan ketika desa wisata memiliki Perda, tentunya akan ada payung hukum yang dapat melindungi desa tersebut dalam penggunaan dana desa.

Karena diketahui saat ini dana desa digunakan untuk pembangunan infrastruktur, padahal pemerintah pusat menginginkan di ranah pemberdayaan desa.

“Pemerintah pusat menginginkan pemberdayaan desa, salah satunya desa wisata,” katanya kepada pers saat berada di gedung DPRD Kalsel, Banjarmasin, Kamis lalu.

Diungkapkannya Pemerintah Provinsi Kalsel sudah menganggarkan dana senilai Rp50 juta perdesa, akan tetapi dengan merebaknya wadah Covid-19 mengakibatkan pelaksanaannya mengalami penundaan.

“Dana itu rencananya akan dilakukan untuk pemberdayaan desa,” bebernya.

Sementara kendala yang dihadapi dalam pengembangan desa wisata pada permasalahan infrastruktur.

Problem itu belum terkoneksi dengan baik antara kabupaten dan desa serta Sumber Daya Manusia (SDM) yang belum berjalan searah dengan tujuan pengembangan desa tersebut.

Pansus DPRD Provinsi Kalimantan Selatan yang tengah membahas Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Pemberdayaan Desa Wisata Provinsi Kalimantan Selatan diketahui sudah mencapai tahap 70 persen.

Capaian itu setelah pansus melakukan kunjungan ke beberapa wilayah diantaranya Dinas Pemberdayaan Desa Kota Semarang Jawa Tengah.

Fahrani mengatakan setelah pihaknya melakukan kunjungan ke desa wisata, diperoleh hasil yang positif.

Dimana Dinas Pemberdayaan Desa Kota Semarang Jawa Tengah menggerakkan peran Badan Usaha Milik Desa (BUMdes) yang dilibatkan secara penuh. (yon)