Terkait 5 Komisioner jalani sidang pemeriksaan oleh Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) Republik Indonesia (RI), Bawaslu Provinsi Kalimantan Selatan (Kalsel) berkeyakinan tak pernah melanggar kode etik ataupun integritas yang memihak ke salah satu pasangan calon (paslon) dalam Pemilihan Umum Legislatif maupun Eksekutif atau Kepala Daerah.
BANJARMASIN, koranbanjar.net – Pernyataan ini disampaikan oleh anggota Bawaslu Kalsel Thessa Aji Budiono kepada awak media, Kamis, (6/2/2025) usai menggelar Rapat Koordinasi (Rakor) Evaluasi Kehumasan Bawaslu se-Kalsel pada Pemilihan Serentak tahun 2024 di Kalimantan Selatan.
“Dari perjalanan sidang kemarin, kami nilai dan meyakini tidak akan melanggar kode etik dan akan mendapatkan rehabilitasi, ” Ujar Thessa Aji Budiono.
Namun Thessa tidak menjelaskan secara detail alasan atau pertimbangan apa saja yang membuat pihaknya yakin tidak melakukan pelanggaran dalam penyelenggaraan pemilu.
“Yang jelas kami meyakini telah melaksanakan tugas sesuai dengan ketentuan dan peraturan yang berlaku, ” tegasnya.
Kemudian lanjut Thessa, Bawaslu Kalsel tidak melakukan pelanggaran integritas, moral maupun perbuatan yang memihak kepada salah satu peserta pemilu.
Diketahu 5 Komisioner Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Provinsi Kalimantan Selatan menjalani pemeriksaan oleh Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) Republik Indonesia pada Kamis (6/2/2025).
Kelima Komisioner Bawaslu Kalsel hadir secara langsung di kantor DKPP RI, Jakarta.
Pemeriksaan ini berkaitan dengan dugaan pelanggaran kode etik yang dilaporkan oleh Muhammad Rusdi.
Pelapor merupakan ketua tim hukum pasangan calon peserta Pilkada Banjar 2024 nomor urut 2, Syaifullah Tamliha-Habib Ahmad Bahasyim.
Mereka menuding Bawaslu Kalsel telah melanggar Pasal 15 Peraturan DKPP Nomor 2 Tahun 2017 tentang Kode Etik dan Pedoman Perilaku Penyelenggara Pemilu.
Menurut Muhammad Rusdi, pada Oktober 2024 lalu, Bawaslu Kalsel melimpahkan laporan mereka ke Bawaslu Banjar, padahal laporan tersebut dinilai sudah memenuhi syarat formil dan materiil.
Mereka membandingkan dengan penanganan laporan terkait Pilwali Banjarbaru yang ditangani langsung oleh Bawaslu Kalsel, sementara kasus di Pilkada Hulu Sungai Tengah (HST) tetap ditangani oleh Bawaslu HST tanpa pelimpahan.
Hingga saat ini, DKPP RI masih melakukan pemeriksaan untuk menindaklanjuti dugaan pelanggaran tersebut. (yon/bay)