Lima kasus bidang Tindak Pidana Umum( Pidum) di wilayah hukum Kejaksaan Tinggi (Kejati) Kalimantan Selatan (Kalsel) dihentikan oleh Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Umum(Jampidum) Kejaksaan RI, Dr Fadil Zumhana.
BANJARMASIN, koranbanjar.net – Lewat siaran pers Penkum Kejati Kalsel, Selasa, (8/8/2023) di Banjarmasin, penghentian tersebut berdasarkan hasil ekspose yang dihadiri oleh Wakil Kepala Kejaksaan Tinggi (Wakajati) Kalsel, Ahmad Yani beserta pegawai Pidum secara virtual.
Kasi Penkum Kejati Kalsel, Yuni Priyono menyampaikan, 5 Perkara yang dihentikan berdasarkan keadilan Restoratif Justice (RJ), seperti kasus pengrusakan kaca mobil milik korban bernama Muslani oleh terdakwa bernama Mustawan Ais Agam.
Kasus ini ditangai Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Banjar, Kronologisnya berawal saat korban Muslani mendapat pesan Whatsapp dari terdakwa agar korban dapat menguruskan pengajuan pinjaman uang ke Bank BPR karena terdakwa sangat membutuhkan uang.
“Namun Muslani mengatakan bahwa ia tidak bisa melakukan dan mengatakan agar terdakwa untuk mengurus sendiri,” ungkap Kasi Penkum Yuni Priyono.
Kemudian lanjutnya, terdakwa tetap memaksa dan marah kepada saksi korban dan mengatakan melalui pesan Whatsapp.
“Akibatnya kaca bagian belakang, kaca samping belakang sebelah kiri kemudian kaca pintu depan bagian sebelah kiri mobil milik korban pecah,” beber Yuni.
Akibat perbuatan terdakwa, korban mengalami kerugian sebesar 5 juta rupiah.
Lantas mengapa kasus ini dihentikan? Berdasarkan keadilan RJ karena tersangka baru pertama kali melakukan tindak pidana, hukumannya di bawah 5 tahun. Kemudian mempertimbangkan keadaan kepentingan korban dan kepentingan hukum lain yang dilindungi, sehingga proses perdamaian dapat dilaksanakan.
Perkara kedua dari Kejari Tanah Laut yakni kasus kecelakaan lalu lintas di jalan raya. Terdakwa saat itu dari Tanah Bumbu hendak menuju Rantau. Hingga di tengah perjalanan terjadilah musibah tabrakan itu yang menyebabkan satu orang pengendara sepeda motor meninggal dunia.
“Terdakwa bernama Mulyono dan korban adalah seorang anak remaja putri berusia 9 tahun bernama Priskila Debora Sual,” sebut Yuni.
Kasusnya dihentikan atas pertimbangan terdakwa baru pertama kali melakukan tindak pidana, hukumannya di bawah 5 tahun dan telah ada kesepakatan perdamaian antara terdakwa dengan pihak keluarga korban serta masyarakat merespon positif.
Berikutnya dari Kejari Tapin, juga kasus kecelakaan lalu lintas di jalan raya kawasan Margasari, Sungai Puting, Kabupaten Tapin. Peristiwa ini mengakibatkan hilangnya nyawa seseorang perempuan bernama Notfah.
Pada saat itu , Minggu (28/4/2023) sekitar pukul 09.20 Wita terdakwa bernama Uskuri bin Supidi, ingin pulang dari rumah mertuanya yang bernama Rusniah menggunakan motor jenis matic.
Selanjutnya dikarenakan motor terdakwa diparkirkan menghadap ke arah Banjarmasin bermaksud putar balik ke arah menuju Rantau. Saat itu dari arah belakang terdakwa ada sebuah sepeda motor dengan kecepatan tinggi menuju Banjarmasin.
“Bertepatan itu muncul sebuah mobil menuju Rantau. Dikarenakan keadaan tersebut terdakwa langsung berhenti, untuk mendahulukam mobil tersebut,” terangnya.
Namun sepeda motor yang datang dari arah Rantau menuju Banjarmasin dengan kecepatan tinggi itu sudah dekat, maka tabrakan pun tak terhindarkan antara sepeda motor Yamaha Jupiter MX Warna hitam DA 3682 DF yang dikendarai oleh Bahran berboncengan dengan korban Norfah dengan sepeda motor terdakwa.
“Kecelakaan ini menewaskan seorang perempuan yang dibonceng Bahran bernama Norfah binti Salman,” ungkapnya.
Terdakwa diancam pidana sebagaimana dalam Pasal 310 ayat (4) dan Pasal 310 ayat (2) UU No. 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.
“Kasus ini pun penuntutannya dihentikan atas dasar keadilan RJ berlandaskan Peraturan Jaksa Agung No. 15 Tahun 2020,” terangnya.
Tersangka baru pertama kali melakukan tindak pidana. Kemudian berdasarkan Surat Edaran JAMPIDUM Nomor : 01/E/EJP/02/2022 Pasal 5 Ayat (4), dalam hal tindak pidana dilakukan karena kelalaian dapat dilakukan penghentian penuntutan berdasarkan keadilan RJ. Antara terdakwa dan pihak keluarga korban sepakat berdamai.
“Pihak keluarga korban tidak keberatan perkara ini tidak dilanjutkan ke proses persidangan dan masyarakat merespon positif,” ucapnya.
Kasus lainnya yang dihentikan penuntutannya dari Kejari Balangan adalah penganiayaan terhadap korban bernama Ana binti Rihakoleh terdakwa Muhammad Rapiani alias utuh bin Masrani(alm).
Kronologis singkat, korban menagih hutang kepada terdakwa sebesar 2 juta rupiah. Terdakwa berkilah jika uangnya sudah dititipkan kepada seseorang bernama Sulai.
Ketika korban mengajak terdakwa menemui Sulai, terdakwa tiba-tiba emosi dan berkata bukan urusannya lagi, sehingga terjadi cekcok mulut yang berujung penganiayaan terhadap korban.
Terdakwa berkali-kali memukul korban dengan kayu balok, namun korban mencoba menahan dengan tangan kosong, hingga korban mengalami luka lecet dan memar di beberapa bagian lengannya.
Perbuatan tersangka diancam dengan pasal 351 ayat (1) KUHP, namun korban memaafkan dan tidak ingin melanjutkan ke proses hukum.
“Selanjutnya pada hari Selasa tanggal 25 Juli 2023 dibuat perjanjian damai tanpa syarat atas inisiatif dari korban,” kata Yuni Priyono.
Kemudian satu kasus pencurian 1 buah Velg tronton dan 1 buah Velg truk PS milik korban bernama Abdul Basit dengan terdakwa M.Safruddinoor dari Kejari Tapin.
Akibat kejadian ini korban mengalami kerugian lebih kurang sebesar Rp. 2.900.000.- (dua juta sembilan ratus ribu rupiah). Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 362 KUHP.
Namun lagi- lagi Jampidum Kejaksaan RI mengabulkan penghentian penuntutannya, dengan pertimbangan kurang lebih sama dengan kasus di atas.
Terdakwa juga menyesali perbuatannya dan berjanji untuk tidak mengulanginya lagi. Dan telah ada kesepakatan perdamaian antara korban dengan tersangka berupa surat pernyataan perdamaian secara kekeluargaan.
“Semua perkara yang disetujui oleh Jampidum telah memenuhi syarat untuk dilakukan penghentian penuntutan berdasarkan keadilan Restoratif,” demikian Yuni Priyono.
(yon/rth)