Tak Berkategori  

Lihan Jadi Terdakwa, Kejari Banjarbaru Nyatakan Berkas Perkara Sudah P21

BANJARBARU, koranbanjar.net – Penyerahan tanggung jawab tersangka dan barang bukti (Tahap II) berkas perkara terdakwa atas nama Lihan dinyatakan Kejaksaan Negeri Banjarbaru telah P21 atau lengkap, Kamis (14/11/2019) sore.

Beberapa pekan lalu, pihak Penyidik Polsek Banjarbaru Kota telah mengembalikan berkas Kasus Dugaan Lihan ke Kejaksaan Negeri Banjarbaru. Namun dikembalikan oleh jaksa akhir Oktober lalu dan dinyatakan masih belum lengkap (P19).

Terpantau koranbanjar.net, kondisi mantan pengusaha intan itu sehat namun nampak kurus. Lihan enggan berkomentar disinggung mengenai tanggapan dirinya setelah terungkap melakukan kasus penipuan pembayaran tax amnesty atau pengampunan pajak sebesar Rp. 1,25 miliar.

“No komen saja ya,” singkatnya

Kasi Tipidum Kejari Banjarbaru Budi Muhklis membenarkan hal tersebut. “Hari ini dilakukan tahap 2, penyerahan tanggung jawab tersangka dan barang bukti setelah berkas dinyatakan P21. Lalu dilakukan penyerahan oleh penyidik diperiksa lah sama jaksa penuntut umum, selanjutnya terdakwa dilakukan penahanan selama 20 hari di Rutan Cempaka (Lapas Banjarbaru),” jelasnya.

Budi membeberkan, setelah dalam waktu 20 hari pihaknya menyusun dan mematangkan surat dakwaannya untuk bisa dilimpahkan ke pengadilan berkas yang sebagian besar sudah dilengkapi.

“Permintaan jaksa sudah dipenuhi semua, secara meteril. Kita optimis pada saat persidangan mengenai tindak pidana penipuan yang disangkakan itu akan terbukti nantinya di pengadilan. Terdakwa juga mengakui serta kooperatif dengan penuntut umum pada saat dilakukan pemeriksaan,” katanya.

Mengenai status, lanjutnya, Lihan sudah beralih sebagai terdakwa sebab sudah tahap 2. “Rincian uang yang di gunakan Lihan untuk apa saja ya nanti saja pada saat di persidangan kita ungkap. Terdakwa dijerat pasal 378 dan 372,” tandasnya. (mj-27/ykw/maf)