Scroll ke bawah untuk melanjutkan
Koran Banjar
Koran Banjar
DPRD Banjarbaru

Liana: Harga Gas Melon di Banjarbaru Membebani Masyarakat, Perlu Langkah Tegas

Avatar
1844
×

Liana: Harga Gas Melon di Banjarbaru Membebani Masyarakat, Perlu Langkah Tegas

Sebarkan artikel ini
Harga gas elpiji 3 kg yang terus meroket menjadi perhatian serius Wakil Ketua Komisi II DPRD Kota Banjarbaru, Liana. (Sumber Foto: Humas DPRD Kota Banjarbaru/koranbanjar.net)

Harga gas elpiji 3 kg yang terus meroket menjadi perhatian serius Wakil Ketua Komisi II DPRD Kota Banjarbaru, Liana.

BANJARBARU,koranbanjar.net – Ia mengungkapkan bahwa lonjakan harga ini semakin membebani masyarakat, khususnya kalangan berpenghasilan rendah yang sangat bergantung pada gas subsidi.

Advertisement
Koran Banjar
Scroll ke bawah untuk melanjutkan

Menurut Liana, salah satu faktor utama penyebab kenaikan harga ini adalah ketimpangan antara harga elpiji 3 kg bersubsidi dan elpiji non-subsidi.

Harga elpiji non-subsidi yang lebih tinggi memaksa banyak konsumen untuk beralih ke gas subsidi, meskipun seharusnya gas tersebut hanya diperuntukkan bagi warga dengan pendapatan rendah.

“Hal ini menyebabkan kelompok yang seharusnya mendapatkan gas subsidi kesulitan mendapatkannya. Pengawasan distribusi harus lebih ketat, terutama di tingkat pengecer dan agen,” ujar Liana.

Selain itu, Liana juga mengusulkan untuk melarang penjualan elpiji 3 kg di pasar bebas atau oleh pengecer yang tidak terdaftar di agen resmi.

Langkah ini diperlukan untuk mencegah adanya praktik penimbunan atau penjualan dengan harga yang melampaui Harga Eceran Tertinggi (HET).

Ia menambahkan, penguatan sistem distribusi yang transparan dan berintegritas antara pemerintah, agen resmi, dan pengecer menjadi kunci untuk menjaga stabilitas harga dan ketersediaan gas yang wajar di pasar.

“Pemerintah kota perlu memperbanyak operasi pasar untuk mengatasi lonjakan harga dan memastikan harga gas tetap terkendali. Ini sangat penting untuk menjaga daya beli masyarakat,” tambahnya.

Liana juga mengajak masyarakat untuk berperan aktif dalam melaporkan agen atau pengecer yang melanggar aturan melalui call center Pertamina agar segera ditindaklanjuti.

“Penting untuk memastikan bahwa kebijakan yang diambil selalu sesuai dengan regulasi yang ada,” tutupnya. (maf/dya)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Protes RUU Anggota Parlemen Menari Perang Prabowo Ajak Puasa 5 Tahun KPK Lelang Barang Koruptor Gus Miftah Meminta Maaf Gus Miftah Ejek Penjual Es Teh