Lepas Liarkan Ikan Arwana sebagai Warisan untuk Anak Cucu di Banua

MARTAPURA, KORANBANJAR.NET – Untuk menjaga keberlangsungan ekosistem hayati, khususnya sumber daya air (SDA) perairan dan perikanan terus lestari, Badan Karantina Ikan dan Pengendalian Mutu (BKIPM) bersama Dinas Perikanan Kabupaten Banjar, melaksanakan restocking ikan Arwana dan benih lokal, di salah satu perairan Kabupaten Banjar, Selasa (23/04/2019).

Kegiatan restocking atau Pelepas liaran juga dalam rangka melestarikan plasma nutfah asli Kalimantan. Ini hasil kerjasama antara BKIPM dengan PT. Kresnapusaka Tirta Lestari serta instansi terkait seperti BBAT Mandiangan, UPTD Tahura Sultan Adam, BKSDA Kalsel, Dinas Perikanan dan Kelautan Provinsi Kalsel dan Pemkab Banjar.

Sebanyak 150 indukan Arwana Red Banjar dilepasliarkan bersama 150.000 ekor benih ikan lokal, yang terdiri dari benih ikan Papuyu, Jelawat, Kelabau dan Baung.
Kegiatan ini bagian dari rangkaian upaya konservasi plasma nutfah asli Kalimantan, dimana sebelumnya di areal perairan yang sama pada tahun 2017 telah dilakukan pelepasliaran (restocking) 184 indukan arwana dengan ukuran 80 CM ke atas.

Menurut Kepala Badan Karantina dan Pengendalian Mutu (BKIPM) Kementrian Kelautan dan Perikanan, Dr Ir Rina berharap dengan dilaksanakannya pelepasan indukan Arwana Red Banjar dapat berkembang biak dan lestari.

“Kegiatan ini diharapkan indukan Arwana Red Banjar yang diilepas dapat berkembang biak dan lestari untuk menjadi warisan bagi anak cucu di negeri Banua,” harapnya.

Salah satu tugas dan dan tanggungjawab BKIPM, jelas Rina, yaitu menjaga keberlanjutan sumber daya ikan.

“Sehingga pelepasan hari ini dapat menjaga keberadaan ikan Arwana Red Borneo tetap ada sehingga tidak hilang dari Kalimantan,” katanya.

Sementara Dirjend Perikanan Budidaya KKP, DR. Ir. Slamet Soebjakto mengimbau kepada Pemerintah Daerah Kabupaten Banjar untuk sesegeranya mengeluarkan regulasi atau peraturan agar kepada masyarakat sekitar maupun nelayan untuk tidak menangkap ikan di kawasan tersebut.

“Saya mengimbau kepada Pemerintah daerah maupun pengelola sekitar, agar secepatnya membuat imbauan maupun aturan agar ikan-ikan yang baru dilepas tidak ditangkap,” katanya.

Sebagai mana diketahui, Ikan Arwana merupakan jenis ikan yang dilindungi berdasarkan Peraturan Pemerintah No. 7 Tahun 1999 Tentang Pengawetan Tumbuhan dan Satwa. Selain itu ikan Arwana masuk dalam daftar Appendiks I CITES dimana perdagangannya secara internasional dilarang, kecuali hasil budidaya/penangkaran.

Selain itu, Berdasarkan Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan No 21 Tahun 2014, bahwa anak ikan arwana dengan ukuran kurang dari 12 sentimeter dilarang keluar dari wilayah Negara Republik Indonesia. (fia/dra)