Tak Berkategori  

Lempar Handphone Ke Wajah Istri, Suami Dilaporkan KDRT

KOTABARU, koranbanjar.net – Ahmad Rizal, warga Kotabaru, terpaksa harus berususan dengan polisi karena dilaporkan istrinya, FN (22), atas tindakan kekerasan dalam rumah tangga (KDRT).

Dari laporan korban, FN mengalami luka di bagian kepala karena dilempari tersangka dengan handphone miliknya.

Kasat Reskrim Polres Kotabaru, Iptu Imam Wahyu Pramono, dalam siaran tertulisnya, menerangkan kejadian berawal dari cekcok di antara keduanya di rumah, Jalan Pangeran Indera Kusuma Jaya RT 11, Desa Kotabaru Tengah, Kecamatan Pulau Laut Utara, Sabtu (6/7/2019) sekitar pukul 21.30 wita.

“Cekcoknya tentang hubungan rumah tangga. Lalu karena memanas, tersangka kemudian emosi dan melemparkan handphonenya ke wajah istrinya,” ujar Imam.

Saat ini tersangka sudah diamankan di Mapolres Kotabaru untuk proses hukum lebih lanjut. “Barang bukti yang kita dapatkan yakni satu lembar baju tidur ada bercak darah, satu lembar celana tidur ada bercak darah, serta buku nikah,” terangnya.

Imam menambahkan pelaku terancam kurungan pidana dan dapat dijerat dengan pasal 44 ayat 2 atau ayat 1 tentang kekerasan dalam rumah tangga. (cah/dny)