DPRD Kabupayen Banjar melalui Komisi II DPRD Rapat Dengar Pendapat (RDP) dengan Bank Perkreditan Rakyat (BPR) Martapura Banjar Sejahtera terkait rencana penyertaan modal dari Pemerintah Daerah Kabupaten Banjar, Senin (1/8/2022) siang.
BANJAR, koranbanjar.net – RDP dipimpin Ketua Komisi II Muhammad Zaini, didampingi Wakil Ketua Ahmad Sarwani dan dihadiri oleh Anggota Kamaruzzaman, Saidan Pahmi, Syarkawi, M Zaini, juga instansi terkait.
“Rapat dengan pendapat hari ini bersama BPR Banjar Sejahtera yang dulu adalah BPR Martapura,” kata MuhammadZaini.
Membahas rencana penyertaan modal dari pemerintah kepada BPR.
Senada disampaikan Saidan Pahmi yang menuturkan bahwa bahwa Bapemperda terkait kinerja dari BPR.
“Setelah kita lakukan RDP, kita ketahui bahwa apabila penyertaan modal ini disalurkan oleh Pemerintah Kabupaten Banjar ke BPR, maka mereka akan memberikan keredit kepada masyarakat terutama usaha mikro,” paparnya.
Saidan Pahmi menambahkan, selama ini penyaluran kredit sampai bulan Juni 2022 ini BPR setelah menyalurkan kredit di Kabupaten Banjar itu, sekitar 50 miliar lebih, dari berbagai usaha di antaranya Peternakan, Perikanan, Perkebunan, Pertanian dan Industri Kecil.
“Kredit yang diberikan kepada masyarakat itu maksimal Rp50 juta, kalau di atas dari Rp50 juta mereka tidak berani, memang segmen pasarnya memang untuk kalangan menengah ke bawah,” katanya.
Keberadaan BPR ini memang diproyeksikan untuk membantu masyarakat menengah ke bawah.
“Penyertaan modal ini terkait dengan penambahan modal untuk pinjaman usaha bagi masyarakat. Perlu diketahui bahwa BPR ini adalah untuk menjalankan program pemerintah,
seperti saat ini adalah untuk menjalankan program Bupati Kabupaten Banjar yakni program “Kurma Manis” atau Kredit Usaha Rakyat Martapura Maju, Mandiri, Agamis.
Ia kembali menjelaskan bahwa Kurma manis itu bukan program BPR, tetapi program pemerintah yang dijalankan melalui BPR dan ada limit waktu.
Misalnya pemerintah menghendaki untuk program Kurma Manis 5 tahun, maka BPR tidak bisa memperpanjang.
Karena itu merupakan program dari pemerintah, mereka hanya diperbantukan oleh pemerintah untuk menyalurkan dengan kriteria tertentu.
“Misalnya harus ada rekomendasi dari dinas Pertanian atau dinas Perikanan atau dinas Perdagangan bahwa kelompok masyarakat ini atau perorangan layak diberikan kredit dan pihak BPR memberikan pertimbangan pertimbangan untuk melakukan penyaluran,” tuturnya.
Saidan Pahmi mengungkapkan, kalau tidak salah, pada tahun 2021 kemarin pemerintah Kabupaten Banjar melalui program Kurma Manis sudah menyalurkan dana melalui dana APBD sebesar Rp500 juta, dan untuk tahun 2022 ini sekitar Rp2 miliar,
“Apakah nanti tahun ke depan nantinya akan diperpanjang itu tergantung eksekutif bersama DPRD pada pembahasan di APBD,” imbuhnya. (dya)