Scroll ke bawah untuk melanjutkan
Koran Banjar
Koran Banjar
Kriminal & Peristiwa

Layanan Disdukcapil Kabupaten Banjar Ditutup Sampai Akhir Juli 2020

Avatar
308
×

Layanan Disdukcapil Kabupaten Banjar Ditutup Sampai Akhir Juli 2020

Sebarkan artikel ini

Layanan kependudukan dan catatan sipil di kantor Kepala Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Disdukcapil) Kabupaten Banjar telah ditutup untuk sementara waktu. Penutupan sementara ini berlangsung sampai akhir Juli 2020.

MARTAPURA,koranbanjar.net – Penutupan sementara layanan dukcapil di Kabupaten Banjar ini didasari keputusan Menteri Kesehatan (Menkes) Nomor HK.01.07/menkes/413/2020, tentang pedoman pencegahan dan pengendalian corona virus disease 2019 (covid -19).

Advertisement
Koran Banjar
Scroll ke bawah untuk melanjutkan

Yaitu, terkait dengan masa karantina mandiri selama 14 hari  bagi yang memiliki riwayat kontak erat dengan orang terkonfirmasi positif covid 19, maka penutupannya sejak sekarang sampai sampai 30 juli 2020.

Pengumuman penutupan sementara itu dikeluarkan dan disampaikan Disdukcapil Kabupaten Banjar, tertanda Kepala Disdukcapil Kabupaten Banjar Azwar SH MSi, Jumat (24/7/2020) tadi.

Namun, pelayanan dokumen kependudukan secara online tetap dapat dilakukan dan dilayani bagi masyarakat, melalui Aplikasi STAR Banjar yang dapat diunduh di playstore dan nomor layanan Whatsapp.

Terdiri, Perubahan/Perbaikan Data dalam Kartu Keluarga : 0811 518 4101, Pindah/Datang Penduduk : 0811 518 4102, Pencetakan KTP Elektronik : 0811 518 4105, Penerbitan Akta Pencatatan Sipil : 0811 518 4103.

Kemudian, Perbaikan Akta Pencatatan Sipil : 0811 518 4104, Pengaduan Data Bermasalah (Belum Online/Update) : 0811 518 4107, Customer Service Informasi Administrasi Kependudukan : 0811 516 4100

Kapan jadwal pelayanan online dibuka? Sesuai pengumuman dari Disdukcapil Kabupaten Banjar, layanan dokumen kependudukan melalui online, Senin sampai Kamis pukul 08.00 – 14.00 Wita, sedangkan Jumat pukul 08.00 sampai 11.00 Wita.

“Mengurangi kontak langsung dengan masyarakat serta memutus mata rantai penyebaran virus Covid-19, maka untuk sementara Pelayanan Perekaman KTP Elektronik ditutup,” sebut Azwar. (dya)

Protes RUU Anggota Parlemen Menari Perang Prabowo Ajak Puasa 5 Tahun KPK Lelang Barang Koruptor Gus Miftah Meminta Maaf Gus Miftah Ejek Penjual Es Teh