Tak Berkategori  

Larangan Pengguanaan Kantong Plastik Saat Iduladha Tak Manjur

KOTABARU, koranbanjar.net – Meski sudah diminta tidak menggunakan kantong plastik untuk wadah pembagian daging hewan kurban berdasarkan surat edaran Bupati Kotabaru bernomor 660.2/1101/SETDA tentang Pemotongan Hewan Qurban Dalam Rangka Hari Raya Iduladha 1940 Hijriah, namun faktanya masih saja ada panitia kurban di Kotabaru yang menggunakan kantong plastik saat hari raya Iduladha, Minggu (11/8/2019) kemarin.

Padahal, khususnya pantia kurban yang berada di kawasan pusat kota Kotabaru, rata-rata sudah mengetahui larangan penggunaan kantong plastik sesuai surat edaran yang disebar melalui Dinas Lingkungan Hidup Kotabaru itu.

“Kami memang mengetahui surat edaran itu, tapi kami hanya menjalankan amanat saja. Jadi satu ekor sapi yang diberikan kepada kami, kami bagikan ke masyarakat dengan wadah kantong plastiknya,” ujar panitia hewan kurban di Desa Sigam, Kecamatan Pulau Laut Utara, Hadri.

Namun tak semuanya masih menggunakan kantong plastik. Panitia hewan kurban di Jalan Karya Utama, Desa Semayap, memutuskan menggunakan kertas pembungkus nasi untuk wadah daging hewan kurban yang dibagikan.

Panita hewan kurban di Desa Semayap menggunakan kertas pembungkusa nasi untuk wadah daging hewan kurban yang dibagikan, Minggu (11/8/2019). (foto: siti hadisah/koranbanjar.net)

“Kertas pembungkus nasi yang digunakan kami buat seperti mangkok supaya bisa memuat daging yang dibagikan. Ini agar meminimalisir penggunaan sampah plastik sesuai surat edaran itu,” kata salah satu panitia hewan kurban di Desa Semayap Andi.

Baca Juga: Masyarakat Diminta Tak Membungkus Daging Kurban dengan Kantong Plastik

Meski sedikit lebih merepotkan, Andi mengungkapkan pihaknya tak merasa keberatan menggunakan kertas pembungkus nasi sebagai pengganti kantong plastik untuk wadah daging hewan kurban yang dibagikan. (cah/dny)