Demi keselamatan pengguna skuter listrik dan pengguna jalan lain, jajaran Satlantas Polres Kotabaru, meminta agar penyedia jasa tidak mengoperasikannya di jalan umum.
KOTABARU, koranbanjar.net – Imbauan itu tegas disampaikan langsung ke penyedia jasa skuter listrik di kawasan pusat Kotabaru, oleh Kanit Kamsel Aipda Junaedy Laputu, dengan didampingi anggota Satlantas Polres Kotabaru.
Seperti yang diketahui, penyedia jasa skuter listrik di kawasan pusat kota di Kotabaru ini sudah berjalan sejak satu minggu lamanya. Bahkan skuter listrik tersebut banyak disewa dari berbagai kalangan baik orang dewasa, remaja maupun anak-anak.
Untuk itu, imbauan yang diberikan langsung oleh pihak Polisi Lalulintas ini, selain tidak beroperasi di jalan umum, penyedia jasa skuter listrik juga diminta tidak bertransaksi, sewa di pinggir jalan, karena dinilai dapat mengganggu fungsi, dan arus lalulintas.
Kapolres Kotabaru AKBP M Gafur Aditya Harisada Siregar, melalui Kasat Lantas, Iptu Kukuh Supriandoko, mengatakan imbauan tersebut mereka berikan demi keselamatan pengguna skuter, masyarakat.
Terlebih Skuter listrik ini semestinya beroperasi di jalan khusus, atau sejalur dengan sepeda ontel. Bukan, di jalan umum yang padat pengguna jalan, tanpa dilengkapi alat jalan sesuai prosedur.
“Intinya, kami bukannya melarang mereka. Tapi, demi keselamatan memang harus beroperasi di tempat yang aman, seperti kawasan taman kota, serta jalur khusus,”terang Kuku kepada Wartawan, Selasa (24/5/2022).
Tak hanya itu, Kukuh juga menyebutkan ini juga juga mengacu akan UU Nomor 22 tahun 2009, dalam pasal 28 ayat 1 dan 2. Dalam pasal 28 ayat 1, setiap orang dilarang melakukan perbuatan yang mengakibatkan kerusakan, atau gangguan fungsi jalan.
“Sementara untuk ayat 2, setiap orang dilarang melakukan perbuatan yang mengakibatkan gangguan pada fungsi perlengkapan jalan” pungkasnya.
(cah/slv)