Religi  

Laporan Dugaan Penggelembungan Suara di Dapil 2 Kabupaten Banjar Dihentikan

MARTAPURA, koranbanjar.net – Dua kasus dugaan penggelembungan suara pada Pileg 2019 yang ditangai Sentra Gakkumdu Kabupaten Banjar belakangan ini sudah mulai menemui titik kejelasan. Pasalnya pihak Gakkumdu sudah memutuskan satu kasus dihentikan, sementara satunya lagi diteruskan pada tahap penyidikan.

Pelapor berinisial AF dari Caleg Partai Nasdem Dapil 2 Kabupaten Banjar. Sementara pihak terlapor ada dua orang yang merupakan dari partai yang sama dan dapil yang sama, masing-masing berinisial WR dan MS.

Itu diungkapkan Koordinator Divisi Penindakan Pelanggaran Bawaslu Banjar sekaligus anggota Sentra Gakkumdu Banjar M Syahrial Fitri, saat konferensi pers di ruang Media Center Kantor Bawaslu Banjar, Kamis (20/6/2019), yang didampingi anggota Gakkumdu lainnya yakni Kasat Reskrim Polres Banjar AKP Sofyan dan Kasi Pidum Kejaksaan Negeri Banjar Apriadi.

“Dari dua kasus yang ditangani Sentra Gakkumdu, yang dihentikan terkait laporan berinisial AF dari dapil 2 di Kecamatan Astambul kepada caleg yang masih di dapil yang sama, dengan dengan dugaan pelanggaran penggelembungan suara yang dilakukan pada saat rekapitulasi di tingkat kecematan,” jelas

Dalam menghentikan sebuah proses, apalagi sudah melakukan tahapan penyelidikan, tegas Syahrial, tentu sudah melalui pengkajian dari berbagai aspek. Salah satunya Syahrial menjelaskan, keterpenuhan syarat atau bukti yang disampaikan pelapor masih dianggap kurang.

“Jadi pelapor menyampaikan secara data, bahwa ada terjadi dugaan penggelembungan suara. Terlapornya adalah di dapil yang sama. Nah bukti yang disampaikan pelapor adalah bukti dokumen yang mengarah pada perubahan data. Tetapi relevansinya terhadap terlapor itu tidak ada. Karena saksi yang disiapkan oleh pelapor tidak bisa memberikan keterangan yang mengarah pada keterkaitan terlapor,” papar Syahrial.

sebab tidak adanya saksi yang bisa memberikan keterangan yang mengarah pada pelaku, lanjut Syahrial, Sentra Gakkumdu pun mengalami kesulitan ketika mengupas lebih dalam lagi, apakah ada kaitannya bukti-bukti yang disampaikan pihak pelapor berkaitan secara langsung kepada terlapor.

“Tentu saja itu yang menjadi dasar Sentra Gakkumdu untuk mengentikan proses penanganan laporan dugaan pelanggaran pidana bagi saudara F,” imbuhnya. (dra)