Tak Berkategori  

Lapas Banjarbaru Patuhi Aturan Dari Menkumham RI, 14 Napi Bebas

Lapas (Lembaga Pemasyarakatan) Kelas II B Banjarbaru kini telah melaksanakan arahan dari Menteri Hukum dan HAM (Menkumham) RI, terkait pembebasan narapidana dan anak melalui asimilasi serta hak integrasi dengan No.M.HH-19.PK.01.04.04 tahun 2020.

BANJARBARU, koranbanjar.net – Ada 14 narapidana yang dibebaskan melalui asimilasi tersebut. 14 napi itu merupakan kloter pertama dari total 281 napi yang ada di Lapas Kelas II B Banjarbaru.

Hal itu dikatakan Kepala Lapas Kelas II B Banjarbaru Herliadi kemarin, Kamis (2/4/2020).

“Ini merupakan upaya mitigasi penularan corona (covid-19) di wilayah Lapas,” ungkap Herliadi.

Menurutnya, meski tidak begitu signifikan, tapi paling tidak bisa mengurangi.

Lebih lanjut Herliadi menegaskan, semua yang dilakukan ini bukan dalam konteks napi benar-benar bebas. “Tetapi mereka (napi) menjalani masa tahanan di rumahnya masing-masing, dengan tidak berkeliaran bebas di tengah pandemi corona ini,” ucapnya kemarin.

Herliadi kembali mengingatkan, narapidana yang bakal bebas benar-benar menaati peraturan pemerintah. Terutama jangan berkeliaran dan tetap kooperatif untuk melaporkan laporannya ke pihak pengawas.

Meski ada pembebasan atas arahan Menkumham RI itu, nyatanya dari 1.858 tahanan dan napi yang mendekam di Lapas Banjarbaru tidak semua mendapatkan asimilasi dan hak integrasi. (san/maf)