PELAIHARI – Mantan Pembakal Desa Persiapan Simpang Empat Kecamatan Jorong Kabupaten Tanah Laut, Muhammad Ideris yang merupakan terpidana kasus korupsi anggaran dana desa (ADD) akhirnya ditangkap petugas Kejaksaan Negeri Kabupaten Tanah Laut dibantu petugas inteligen Kejaksaan Tinggi Kalimantam Selatan dan inteligen dari Kejaksaan Agung, Kamis (22/2) siang tadi.
Kronologis penangkapan Muhammad Ideris berawal dari petugas Kejaksaan Negeri Kabupaten Tanah Laut yang dipimpin Kepala Seksi Inteligen, Stirman dan Kepala Tindak Pidana Khusus, Tri Taruna melakukan pengintaian dengan melacak keberadaan terpidana melalui telepon selular milik terpidana.
Setelah mendapatkan koordinat keberadaan terpidana yaitu rumahnya di jalan permukiman 36 RT.14 RW.3 Desa Persiapan Simpang Empat Sungai Baru Kecamatan Jorong, petugas langsung melakukan upaya penyergapan.
Namun, upaya petugas tidak berjalan mulus lantaran sempat dihalang-halangi pihak keluarga dengan mengatakan Muhammad Ideris yang menjadi daftar pencarian orang (DPO) selama bertahun-tahun tidak ada dirumah. Tidak mudah percaya, Kasi Pidsus Kejari Kabupaten Tanah Laut, Tri Taruna akhirnya memaksa masuk ke dalam rumah dan menuju sebuah kamar dan menemukan Muhammad Ideris.
Sekitar jam 01.11 siang, Muhammad Ideris langsung dibawa menuju Kantor Kejaksaan Negeri Kabupaten Tanah Laut di Pelaihari untuk dilakukan cek kesehatan sebelum akhirnya dijebloskan ke balik jeruji besi Rumah Tahanan (Rutan) Pelaihari.
Plh Kepala Kejaksaan Negeri Kabupaten Tanah Laut, Teguh Imanto didamping Kepala Seksi Tindak Pidana Khusus, Tri Taruna dan Kepala Seksi Inteligen, Stirman mengungkapkan terpidana melarikan diri setelah divonis pengadilan tipikor bersalah dan di hukum 1 (satu) tahun penjara.
“Terpidana melarikan diri setelah divonis 1 (satu) tahun penjara atas perbuatannya melakukan tindakan korupsi dan merugikan keuangan negara sebesar Rp145 juta,” jelasnya.
Teguh menambahkan, terpidana sudah dikirim ke Rumah Tahanan (Rutan) untuk menjalani masa tahanan sesuai vonis dari pengadilan tipikor.
“Terpidana sudah kita kirim ke balik jeruji besi Rumah Tahanan (Rutan) Pelaihari untuk menjalani penahanan sesuai vonis pengadilan tipikor,” lanjutnya.
Terkait ada upaya penggagalan penangkapan dari pihak keluarga terpidana, Teguh mengungkapkan itu hal biasa dan sering terjadi pada saat melakukan eksekusi di rumah target.
“Kalau sebelumnya ada upaya dari pihak keluarga terpidana menghalang halangi penangkapan itu hal biasa dan sering terjadi kalau tempat eksekusi di rumah, yang penting akhirnya target bisa diamankan dan petugas baik-baik saja,” tutupnya.(pri)