Lakukan Pemerasan Dengan Dalih Ganti Rugi Barangnya Yang Hilang, Warga Haruai Tabalong Diringkus Polisi

Pelaku pemerasan, RL alias IWI (36), warga desa Nawin, Kecamatan Haruai, Kabupaten Tabalong. (foto : humas polres tabalong)

Aksi pemerasan yang dilakukan seorang pria berinisial RL alias IWI (36), warga desa Nawin, Kecamatan Haruai, Kabupaten Tabalong harus berakhir di balik jeruji besi.

TANJUNG, koranbanjar.net – Korbannya adalah ZA (38) warga Kelurahan Agung, Kecamatan Tanjung, Kabupaten Tabalong.

PS Kasubsi Penmas Polres Tabalong, Aipda Irawan Yudha, Jumat (20/05/2022) mengatakan, dalam melakukan aksi pemerasannya, pelaku RL berdalih sebagi ganti rugi atas barang miliknya yang dihilangkan oleh korban.

“Pelaku RL telah berulang kali datang menemui ZA, dan sudah mengambil sebuah sepeda motor sport berikut surat menyuratnya, dua buah handphone dan sebuah sepeda gunung,” ungkap Aipda Irawan.

Pelaku memeras korban pada, Senin (16/05/2022) sore. Saat itu pelaku sengaja datang ke rumah korban, dengan tujuan untuk mengambil sepeda motor matic yang dianggap sebagai pengganti hutang piutang.

Hal itu dikarenakan pada 2021 korban pernah menghilangkan barang berupa kardus, yang dititipkan kepadanya saat pelaku menjalani hukuman karena kasus pencurian.

Kardus tersebut menurut pengakuan pelaku berisi pakaian, surat segel tanah, dokumen pengalaman kerja dan peralatan mobil.

Pelaku lalu mengancam korban akan melaporkannya ke pihak berwajib, jika tidak mengganti barang miliknya yang hilang.

“Kalau kamu tidak bisa mengganti surat-surat milik saya atau menggantinya dengan uang senilai 70 juta Rupiah, kamu akan saya laporkan perihal penggelapan,” ujar Aipda Irawan memperagakan ucapan pelaku kepada korban.

Korban yang merasa diancam dan diperas berulangkali, kemudian melapor aksi pelaku Reskrim Polsek Tanjung. Atas laporan tersebut, petugas Polsek Tanjung bersama Satreskrim Polres Tabalong, langsung mengamankan pelaku di kediamannya Desa Nawin, Kecamatan Haruai, Kabupaten Tabalong pada Selasa (17/05/2022) dini hari.

Saat ditangkap Pelaku RL alias IWI mengakui perbuatannya aksi pemerasan, untuk mengambil kesempatan atas kehilangan barang-barang miliknya, dan perbuatan tersebut dilakukan untuk memenuhi kebutuhan sehari-hari.

“saat ini pelaku sudah diamankan di Polres Tabalong serta turut disita satu buah sepeda motor warna abu-abu beserta STNK dan BPKB nya,” jelas Aipda Irawan.

(anb/slv)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *