Tak Berkategori  

Lagi, Tim Elang Ciduk Penjual Tuak, Ini Alasan Si Pelaku..

BANJARBARU– Tim Elang dari Satuan Polisi Pamong Praja Kota Banjarbaru kembali mengamankan pengolah dan penjual tuak, Senin malam (8/1). Ditemukan barang bukti 21 kantong plastik isi 1 liter tuak dan 1 jirigen isi 15 liter tuak di rumah pelaku yang berada di Jalan Karang Anyar 1.

Menindaklanjuti laporan warga, Tim Elang pun mengintai sejak Senin pagi. Warga setempat juga sudah beberapa kali menegur pelaku untuk tidak memperjualbelikan tuak, akan tetapi pelaku masih tetap ngotot memperjualbelikannya. Setelah digrebek oleh petugas, pelaku beserta barang bukti dibawa ke kantor Satpol PP Kota Banjarbaru untuk dimintai keterangan.

“Giat malam ini menindaklanjuti laporan warga tentang adanya kegiatan penjualan tuak. Setelah sampai di lokasi ternyata benar. Memang sudah lama ditargetkan dan malam ini eksekusinya,” ujar Marhain Rahman, S.Sos., M.AP.

Menurut pengakuan dari pelaku berinisial R, ia sudah mulai berjualan tuak sejak 31 Desember 2017 menggantikan sang paman yang pulang ke kampung halaman. Sang paman diketahui sudah cukup lama berjualan tuak. Pelaku yang baru berusia 20 tahun mengaku menjual tuak karena tidak mempunyai pekerjaan lain.

Selanjutnya pelaku akan disidangkan di pengadilan serta di tuntut sesuai hukum yang berlaku. Pelaku diminta membuat surat pernyataan untuk kembali besok untuk menjalani proses persidangan dengan KTP pelaku ditahan sebagai jaminan.(ana)