TAMBAN – Pemberantasan terhadap peredaran pil zineth maupun pengedarnya, terus dilakukan jajaran kepolisian. Tidak terkecuali pihak Polres Barito Kuala. Kali ini, jajaran Polres Batola berhasil meringkus seorang pengedar pil zineth berinisial SU di Desa Jelapat 1 RT 12 kecamatan Tamban, Kabupaten Barito Kuala (26/11).
Dari tangan pelaku, pihak yang berwajib berhasil mendapatkan barang bukti berupa pil zineth sebanyak 9 butir.
Kasat Resnarkoba Polres Batola, AKP Manaris Hutapea menuturkan, kasus ini sendiri terungkap sewaktu dilakukan lidik terhadap pelaku di tempat kejadian perkara (TKP) sekitar pukul 13.00 wita. “Di TKP, ditemukan pelaku sedang menjual pil zenith,” tuturnya.
Atas kejadian ini, pelaku bersama barang bukti sembilan butir zenith dan uang Rp 600.000 diamankan Satuan Resnarkoba Polres Batola guna proses penyidikan lebih lanjut.(dny)