Tak Berkategori  

Lagi, Pengedar Sabu di Kotabaru Diringkus Polisi

KOTABARU , koranbanjar.net – Seorang pemuda pengedar sabu, Rahmanudin (29), warga Jalan Rampa Baru, Kecamatan Pulau Laut Utara, Kotabaru, diringkus Sat Resnarkoba Polres Kotabaru, saat hendak melakukan transaksi sabu di kawasan Jalan Raya Stagen, Sabtu (3/8/2019) sekitar pukul 13.00 Wita.

Saat diciduk, polisi menemukan satu paket sabu 2,08 gram dalam kotak rokok yang dibawa tersangka.

Setelah melakukan pemeriksaan di badan tersangka, polisi kemudian menggelandang ke rumahnya di Jalan Rampa Baru. Di rumah tersangka polisi menemukan 14 paket sabu-sabu sejumlah 3,14 gram yang dibungkus di dalam dompet kecil warna biru.

“Total barang bukti yang kami dapat ada sebanyak 15 paket sabu dengan berat kotor 5,22 gram. Selain itu kami juga menyita satu unit timbangan dan dompet tempat menyimpan sabu,” jelas Kasat Narkoba Polres Kotabaru, AKP Margono, dalam siaran tertulisnya, Selasa, (6/8/2019).

Saat ini tersangka ditahan di sel Mapolres Kotabaru untuk proses hukum lebih lanjut.

“Tersangka dijerat dengan pasal 112 UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman empat tahun penjara,” terang Margono. (cah/dny)