Tak Berkategori  

Lagi, Pengedar Sabu di HST Berhasil Diringkus Petugas

BARABAI, KORANBANJAR.NET – Sat Res Narkoba Polres HST melaksanakan giat penangkapan terhadap pelaku pengedar narkoba jenis sabu-sabu, Rabu (03/10) sekitar jam 18.00 WITA.

Pelaku berinisial SR (45) merupakan warga Jalan Bintara RT 07 Kelurahan Barabai Timur Kecamatan Barabai Kabupaten Hulu Sungai Tengah. Pelaku ditangkap petugas ketika akan mengantarkan pesanan sabu.

“Ini merupakan salah satu upaya Polres HST dalam memberantas peredaran narkoba di HST, kemarin sore Sat Res Narkoba melakukan giat penangkapan terhadap pelaku narkoba jenis sabu-sabu dan berhasil menangkap satu orang pelaku,” ujar Kapolres HST AKBP Sabana Atmojo.

Penangkapan pelaku berawal dari anggota Sat Res Narkoba yang mendapatkan informasi peredaran narkoba jenis sabu-sabu dari masyarakat. Petugas melakukan penyelidikan dan berhasil menangkap SR yang saat itu akan mengantarkan pesanan sabu.

Kemudian petugas melakukan penggeledahan dan menemukan barang bukti berupa narkotika jenis sabu-sabu sebanyak 1 (satu) paket yang disimpan di kantong saku baju depan yang dipakai pelaku.

Selanjutnya pelaku beserta barang bukti dibawa ke Mapolres HST guna penyidikan lebih lanjut.

“Dari tangan pelaku, petugas berhasil mengamankan barang bukti satu paket sabu-sabu seberat 0,44 gram, satu buah handphone merk Samsung warna putih,” kata AKBP Sabana Atmojo.

Pelaku dapat dijerat dengan pasal 114 sub pasal 112 UU No. 35 tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman kurungan penjara paling lama 20 tahun.(ami/ana)