Lili Pintauli Siregar dilaporkan karena diduga mendapatkan fasilitas mewah saat MotoGP Mandalika digelar bulan lalu.
JAKARTA, koranbanjar.net – Wakil Ketua KPK Lili Pintauli Siregar kembali dilaporkan kepada Dewan Pengawas KPK.
Setelah kasus komunikasi dengan mantan Wali Kota Tanjungbalai M Syahrial yang tengah beperkara di lembaga antirasuah itu beberapa waktu lalu, kini dia diduga mendapatkan fasilitas menonton MotoGP per 18 hingga 20 Maret 2022 di Grandstand Premium Zona A-Red di Mandalika, Nusa Tenggara Barat (NTB).
Selain itu, dia mendapatkan fasilitas menginap di Amber Lombok Resort pada 16 hingga 22 Maret 2022.
Pada tahun lalu, atas pelanggaran etik yang dilakukan, Lili dihukum oleh Dewan Pengawas KPK berupa gaji pokok dipotong 40 persen selama 12 bulan. Dia pernah pula dilaporkan ke Dewas KPK terkait penyebaran berita bohong.
Kini, laporan tentang pelanggaran etik tersebut sudah sampai tahap klarifikasi. Diduga, pemberi fasilitas mewah adalah sebuah perusahaan BUMN, Pertamina.
“Kami tengah mempelajari pengaduan tersebut sesuai prosedur operasional baku yang berlaku,” kata anggota Dewan Pengawas KPK Syamsuddin Haris di Jakarta, Selasa 12 April 2022.
Dalam dokumen yang tersebar, Dewas KPK sudah memanggil pihak Pertamina untuk mengonfirmasi masalah tersebut. (dba)